Pesan Kajati NTT saat Melantik Wakajati
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Sehari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo langsung tancap gas dengan melantik dan ambil sumpah jabatan Wakajati di aula Lopo Sasando kantor Kejati NTT, Rabu (12/6).
N Rahmat R, Jaksa Utama Muda yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI diangkat sebagai Wakajati NTT.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Prin-381/N.3/Cp.3/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.
Para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha, Kejari Kota Kupang, Kejari Kabupaten Kupang, para koordinator dan para pejabat eselon IV lingkup Kejati NTT tampak menghadiri momen bersejarah itu.
Zet Tadung Allo dalam sambutannya menekankan beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh pejabat baru.
“Segera mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemui saat melaksanakan tugas. Menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan agar selalu menjaga integritas, menjauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela. “Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran pegawai kejaksaan di seluruh NTT dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin melantik Zet Tadung Allo sebagai Kejati NTT di lantai 11 gedung utama Kejaksaan Agung, Selasa (11/6).
Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin berpesan agar memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat serta menyeimbangkan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Selain itu, meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa prestasi selama tiga tahun terakhir ini telah membawa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat Indonesia.
“Per tanggal 21 April 2024 lalu, kejaksaan berada di urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7 persen pada hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia,” ungkapnya.
Ia berharap setiap pejabat yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata, bekerja dengan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar tindak-tanduk selalu mendukung upaya menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik.
“Jangan sekali-kali melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang sedang diemban. Jaksa Agung pastikan jika ada penyelewengan, maka Jaksa Agung akan tindak tegas langsung,” tegasnya.
Menurutnya, para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi institusi kejaksaan.
Ia menyebut proses rotasi, mutasi dan promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi, dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi.
“Para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” tandas Baharuddin. (cr6/ays/dek)