Orang Tua dan Wali Diminta Siap Berkas
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang resmi mengumumkan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP di wilayah Kota Kupang. Sesuai jadwal, PPDB di Kota Kupang untuk jenjang SD dan SMP akan digelar selama tiga hari yakni pada tanggal 19-21 Juni untuk penerimaan secara online. Sementara penerimaan peserta didik baru secara offline akan dibuka selama empat hari yakni pada tanggal 19-22 Juni.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru secara online hanya tiga hari. Sementara penerimaan peserta didik baru secara offline akan dibuka selama empat hari," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdikbud Kota Kupang, Okto Naitboho saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/6).
Okto menjelaskan, untuk jenjang SMP di Kota Kupang yang tercatat sebanyak 21 sekolah akan membuka pendaftaran secara online. Sementara untuk jenjang SD di Kota Kupang sebanyak 32 sekolah, yang menerima pendaftaran peserta didik baru secara online. Sedangkan sekolah lainnya akan membuka penerimaan peserta didik baru secara offline.
"Kami tegaskan agar semua orang tua atau wali peserta didik tahu bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sudah mulai membagikan brosur pendaftaran bagi peserta didik baru, baik itu melalui rumah ibadah, kelurahan dan grup-grup yang ada serta media sosial," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk pendaftaran peserta didik baru secara online, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang sendiri sudah membuatkan tutorial pendaftaran. Tujuannya agar bisa dijadikan acuan saat mendaftar dan sudah bisa berlatih sebelum hari pelaksanaan pendaftaran, alurnya dan kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan.
"Ini kami lakukan agar jangan sampai pada hari pelaksanaan, siswa-siswi dirugikan hanya karena terkendala hal teknis. Di tingkat sekolah juga sudah dilakukan bimbingan teknis untuk operator atau proktor. Sehingga, apabila ketika pendaftaran secara online dan ada kendala maka bisa langsung datang ke sekolah untuk dibantu dan diarahkan," jelasnya.
Okto Naitboho menjelaskan bahwa di tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang pun, sudah disiapkan tim teknis atau help desk. Petugas yang ditunjuk akan siap membantu masyarakat atau orang tua siswa yang kesulitan karena faktor teknis.
"Kalau untuk pendaftaran secara offline bisa langsung datang ke sekolah untuk melengkapi semua berkas," ungkapnya.
Dikatakan, bahwa untuk sistem zonasi, tentunya yang menjadi acuan adalah kartu keluarga, karena yang dilihat adalah alamat domisili peserta didik, karena dengan sendirinya sistem akan menunjukan sekolah terdekat atau yang masuk dalam zonasi.
"Jadi yang biasanya terjadi adalah kemauan peserta didik ingin masuk ke SMPN 2 Kota Kupang, tetapi tidak diterima di sistem, akhirnya menjadi masalah, tapi bukan merupakan masalah sistem. Hal ini yang harus dipahami oleh orang tua," ungkapnya.
Dia menjabarkan bahwa kuota untuk jalur zonasi di tingkat SMP sebesar 55 persen dari total keseluruhan kuota yang diterima di sekolah tersebut. Sementara untuk afirmasi sebesar 35 persen, dan lima persen perpindahan orang tua, dan lima persen jalur prestasi. (thi/gat/dek)