Proses Peradilan Harus Berjalan Baik dan Netral

  • Bagikan
EFRENDI NABEN/TIMEX WORKSHOP. Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay saat membuka kegiatan Workshop Keterampilan Pembelaan Pidana di Hotel Harper Kupang, Rabu (12/6).

LBH APIK Gelar Workshop Pembelaan Pidana untuk Pengacara

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay berkesempatan hadir sekaligus membuka Workshop Keterampilan Pembelaan Pidana (Criminal Defense Skills). Kegiatan yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH APIK) ini berlangsung di Hotel Harper Kupang, Rabu (12/6).

Kegiatan yang bertujuan untuk menambah ilmu dan wawasan bagi pengacara dalam melakukan pendampingan hukum tersebut diselenggarakan oleh LBH APIK dan dihadiri oleh CEO dan Pendiri International Bridge to Justice (IBJ), Karen Tse, Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, perwakilan LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung, perwakilan Kanwil Kemenkumham NTT, para pelatih/narasumber workshop serta 25 orang peserta yang merupakan pengacara.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kupang menyampaikan, dirinya merasa sangat terhormat dan bangga dapat hadir di tengah-tengah para profesional hukum, aktivis dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen tinggi dalam memperjuangkan keadilan, khususnya dalam bidang pembelaan pidana.

Menurutnya, peran pembela hukum dalam sistem peradilan pidana sangatlah vital. Karena itu, dirinya berharap agar melalui keterampilan yang tepat, seorang pembela hukum dapat memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan tidak memihak atau netral.

Dijelaskan, kegiatan workshop ini adalah sebuah inisiatif yang sangat penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pembela hukum di NTT. Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dan berpengalaman, para peserta akan mendapatkan banyak pengetahuan baru yang dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari.

“Saya mengapresiasi langkah IBJ dan LBH APIK NTT dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Kerja sama seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan lebih manusiawi. Saya juga berharap bahwa kegiatan ini akan menjadi awal dari berbagai inisiatif serupa di masa mendatang,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya Fahrensy mengatakan bahwa keberadaan LBH APIK NTT di Kota Kupang sangatlah penting dan berarti. Lembaga ini tidak hanya memberikan bantuan hukum, tapi juga menjadi tempat berlindung dan mendapatkan keadilan bagi mereka yang seringkali kurang mendapatkan perhatian dalam sistem hukum.

LBH APIK NTT telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan kelompok rentan lainnya, memberikan pendampingan, serta edukasi hukum yang sangat dibutuhkan.

Sementara itu Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, menyampaikan rasa syukurnya terhadap hadirnya IBJ di seluruh dunia untuk memberikan pendampingan dan keadilan. Menurutnya Kota Kupang menjadi luar biasa karena terpilih sebagai daerah untuk penguatan kapasitas dan keterampilan bagi para pembela keadilan atau pengacara.

“Ini menjadi suatu berkat tersendiri karena tidak semua daerah di Indonesia mendapat kesempatan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya LBH APIK telah bekerja sama dengan IBJ sejak tahun 2020. Menurutnya sangat tepat IBJ hadir di Kota Kupang, karena saat ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi.

“Kami sangat bersyukur karena kolaborasi dan kehadiran kita semua mampu menekan angka kekerasan tersebut dari tahun ke tahun, tetapi tidak bisa dipungkiri kerja pembelaan hukum serta advokasi tidak bisa berjalan sendiri, sebab butuh sinergi dari berbagai pihak serta dukungan pemerintah,” ungkapnya.

Jarena itu, jelasnya, dengan pelatihan keterampilan ini maka diharapkan adanya satu frekuensi karena saat ini belum semua lawyer (pengacara) punya pemahaman yang cukup terkait dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM) terkhususnya bagi perempuan.

Bahkan, ke depan diharapkan bagi perempuan pembela HAM dibutuhkan sinergi yang baik agar terwujudnya satu frekuensi yang tepat seperti pengetahuan dan perspektif yang sama sehingga korban dalam hal ini perempuan, anak dan kaum rentan lainnya benar-benar mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang diberikan oleh negara melalui undang-undang. (cr3/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version