KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sudah mulai memproses pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk diketahui, gaji ke-13 akan dibayarkan ini menyasar 5.852 orang ASN di lingkup Pemkot Kupang. Besaran alokasi dana untuk pembayaran gaji ke-13 ini senilai Rp 27 miliar lebih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Kupang, Jimmy Tunliu menjelaskan, gaji ke-13 sementara diproses dan sudah mulai masuk ke rekening para ASN.
"Untuk gaji ke-13 ini, dibayarkan ke PNS PPPK dan DPRD Kota Kupang. Dipastikan dalam waktu dekat sudah bisa terealisasi semuanya," jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa gaji ke-13 ini sementara dalam proses, karena sudah memasuki akhir tahun ajaran yang lama dan memasuki tahun ajaran yang baru, sehingga tentunya akan ada kebutuhan untuk kelengkapan sekolah bagi anak-anak para ASN.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon mengatakan bahwa gaji ke-13 sudah seharusnya dibayarkan saat ini karena sangat dibutuhkan sesuai dengan peruntukannya. Apalagi, memasuki masa penerima peserta didik baru dan memasuki tahun ajaran baru.
"Jadi, harusnya saat ini sudah mulai diproses dan jangan sampai direalisasikan saat sudah selesai momen penerimaan peserta didik baru atau tahun ajaran baru," tandasnya. (thi/gat/dek)