Terdakwa Andy Habel Oematan Terima Putusan Majelis Hakim
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara tindak pidana penganiayaan nomor: 61/Pid.B/2024/PN Kpg dengan terdakwa Andy Habel Oematan akhirnya sampai pada tahap putusan Majelis Hakim. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (13/6) ini dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Seppin Leiddy Tanuab dan I Nyoman Agus Hermawan.
Oleh Majelis Hakim, terdakwa Andy Habel Oematan divonis 10 bulan penjara. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdaka Andy Habel Oematan menerima putusan tersebut.
Amar putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek. Dalam amar putusannya, Sarlota Marselina Suek menyatakan bahwa Terdakwa Andy Habel Oematan alias Andy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Putri Paa.
"Menjatuhkan pidana bagi Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," jelasnya. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa untuk tetap ditahan.
Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500. Atas putusan itu, JPU Kejari Kota Kupang, Dewi Retna Martani dan Heri James Fobia, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Andy Habel Oematan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.
Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, Heri James Fobia kepada media ini mengatakan, Terdakwa Andy Habel Oematan mengucap syukur atas kemurahan Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, putusan majelis hakim itu menjadi lebih ringan dari tuntutan JPU yang awalnya menuntutan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun namun akhirnya oleh Majelis Hakim, Terdakwa Andy Habel Oematan hanya divonis 10 bulan penjara.
"Kami menerima putusan Majelis Hakim," ungkapnya.
Penasihat Hukum Terdakwa Andy juga berterimakasih juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang sudah memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan yang adil bagi terdakwa. (r1/gat/dek)