Puluhan Pedagang Ikan Berjualan di Jalan

  • Bagikan
ALEXIUS RAJA SEKO/TIMEX BERJUALAN. Lakukan aksi, para penjual ikan berjualan di badan jalan Nusantara depan Pasar baru Mbongawani.

Aksi Protes Kebijakan Pemerintah

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Puluhan pedagang Ikan di pasar Mbongawani Ende menggelar aksi demo yang di tandai dengan menjual Ikan di Jalan Nusantara depan Pasar baru Mbongawani Ende Kecamatan Ende Selatan, Jumat (14 /6).

Aksi yang digelar sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Ende yang tidak tegas melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang Ikan yang tidak menjual Ikan di lapak pasar yang telah disiapkan pemerintah.

Seperti yang disaksikan, pedagang yang selama ini berjualan di lapak Ikan, menjajakan ikannya di sepanjang jalan Nusantara, tepatnya di depan Pasar Baru Mbongawani. Aksi yang digelar dimulai pukul 09.00 Wita.

Aksi mereka dikawal oleh Satuan Lalulintas dan anggota Kepolisian lainnya termasuk Babinkabtimas. Nampak di lokasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muhammad Syahrir, Camat Ende Selatan Daud Laba dan Lurah Mbongawani dan jajarannya.

Ketua Aliansi Pedagang Ikan (API) Samsun H.M Djaba saat diwawancarai mengatakan, langkah yang diambil oleh sejumlah pedagang ikan dengan menjual Ikan di hampir sebagian badan jalan bukan tanpa alasan.

Menurut dia, langkah yang diambil bukan tanpa alasan karena selama ini telah bangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap penjual yang berjualan diluar los pasar ikan. Mereka berjualan di sejumlah emperan tokoh dan disepanjang jalan cumi- cumi.

Lanjut dia, pemerintah telah menyediakan los pasar untuk menjual ikan namun masih ada sejumlah oknum pedagang ikan memilih membuka lapak di jalan diluar los pasar Ikan, akibat dari tindakan pedagang yang tidak mengikuti instruksi pemerintah kabupaten Ende, para pedagang yang menempati los pasar, pendapatan mereka berkurang.

Dia menyebutkan, pihaknya sangat kecewa karena Pemerintah dalan hal ini Pol PP yang tidak tegas dalam melakukan penertiban terhadap pedagang ikan yang berjualan di emperan pertokoan dan di jalan.

Dikatakan, jika masih terjadi penjualan di sepanjang jalan dan bukan di lapak ikan maka mereka tidak akan membayar retribusi dan selanjutnya mengangkat tenda jualan dan berjualan di jalan.

Dia menyebutkan, apa yang dilakukan oleh para penjual ikan diluar tersebut mencoreng nama baik mereka karena area seputaran menjadi bau, karena limbah cucian ikan yang dibuang begitu saja.

"Pemerintah harus tegas ,jika langgar ambil jualannya dan proses orangnya biar ada efek jera," sebut dia lagi

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende Muhammad Syaril, mengatakan pihaknya sebatas mengarahkan para pedagang untuk menempati los pasar yang telah disediakan pemerintah.

"Soal penertiban pedagang yang berjualan diluar los pasar itu bukan kewenangan Disperindag, kewenangan untuk penertiban ada pihak Satuan Polisi Pamong Praja," tegasnya.( kr4/thi/dek)

  • Bagikan