Ade Manafe: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Perangi Rabies
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Hingga saat ini, penularan virus rabies belum berakhir. Terbukti, salah satu warga Kota Kupang yang meninggal dunia beberapa pekan kemarin diduga karena digigit anjing yang tertular virus rabies.
Atas kejadian itu maka Dinas Kesehatan bersama Dinas Pertanian Kota Kupang sudah melakukan langkah mitigasi. Caranya yakni sampel kejadian itu sudah diambil dan dikirim ke Surabaya untuk diteliti apakah warga tersebut meninggal akibat rabies ataukah tidak. Sementara Dinas Pertanian juga terus melakukan vaksinasi terhadap semua hewan peliharaan yang berpotensi menjadi perantara virus rabies (anjing dan kucing).
Sementara itu, Pemerintah Kota Kupang melalui Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe mengingatkan masyarakat Kota Kupang untuk tetap waspada terhadap penyebaran virus rabies. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan pencegahan terhadap ancaman penyakit rabies yang semakin mengkhawatirkan.
Surat edaran per tanggal 5 Juni 2024 dengan nomor: P-6/Setda.KK.500.7.2.5/VI/2024, tentang Kewaspadaan Dini dan Pencegahan Ancaman Penyakit Rabies di Kota Kupang. Surat edaran ini telah ditujukan kepada para camat dan lurah di wilayah Kota Kupang. Surat ini menggarisbawahi pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyebaran penyakit rabies.
Surat edaran yang diterima Timor Express, Jumat (14/6) mencakup beberapa poin penting yang ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang. Poin-poin ini berfungsi sebagai panduan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman rabies yang tengah marak akhir-akhir ini.
Pemerintah Kota Kupamg berharap agar melalui surat edaran ini, maka masyarakat dapat lebih waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa berita terkait rabies yang marak akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat.
Karena itu, pemerintah merasa perlu untuk meningkatkan tindakan-tindakan strategis sebagai upaya kewaspadaan dini pencegahan penyakit rabies di wilayah Kota Kupang. Tindakan-tindakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran rabies di masyarakat.
Sehubungan dengan itu, beberapa poin penting disampaikan dalam surat edaran tersebut. Pertama, para camat diminta untuk selalu berkoordinasi dengan lurah dan melakukan monitoring di wilayahnya masing-masing.
Para camat dan lurah diharapkan dapat memberikan motivasi kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap hewan peliharaannya, seperti anjing dan kucing, serta menghimbau untuk memelihara hewan-hewan tersebut dengan baik, misalnya dengan mengikat atau mengandangkannya.
Kedua, para lurah diminta segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Para lurah harus memberikan informasi terkait pelaksanaan vaksin rabies gratis oleh Dinas Pertanian Kota Kupang serta mengimbau warga yang memiliki anjing atau kucing untuk membawa hewan peliharaannya untuk divaksin sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan.
Ketiga, Lurah juga diharapkan segera melakukan pendataan kembali hewan peliharaan seperti anjing dan kucing di wilayahnya. Data ini kemudian harus dikirimkan kepada Dinas Pertanian Kota Kupang untuk memastikan pengalokasian vaksin yang sesuai.
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan 5.000 dosis vaksin rabies untuk Kota Kupang pada tahun 2023 dan 2024. Ini akan didistribusikan ke setiap kelurahan berdasarkan data populasi ternak.
Keempat, para lurah diinstruksikan untuk menginformasikan warga agar memantau anjing dan kucing liar yang diduga memiliki ciri-ciri rabies. Seperti sifat galak dan tidak terkendali.
Jika terjadi gigitan yang dicurigai berasal dari hewan pembawa rabies, tindakan pencegahan awal harus segera dilakukan, seperti mencuci dan membersihkan luka dengan detergen pada air yang mengalir. Selain itu, warga yang tergigit harus segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah setempat dan Dinas Pertanian Kota Kupang.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Kupang berupaya meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman rabies. Dengan koordinasi yang baik antara camat, lurah dan warga, diharapkan penyebaran virus rabies dapat ditekan dan masyarakat Kota Kupang dapat hidup lebih aman dan sehat. (cr3/gat/dek)