Bawaslu: PSU Potensi Rawan Suap

  • Bagikan
Puadi

Terutama Yang Selisih Hasil Beda Tipis

JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan ulang, hingga penyandingan data ulang di daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kerawanan tinggi. Padahal, proses itu akan menentukan hasil pileg di daerah pemilihan tersebut.

Anggota Bawaslu Puadi meminta jajaran pengawas melakukan pengawasan secara maksimal. Jangan sampai pelanggaran kembali terjadi saat melaksanakan amar putusan MK tersebut. Salah satu aspek yang harus dicermati adalah menjaga integritas penyelenggara pemilu.

’’Di daerah yang melakukan penghitungan ulang atau pencermatan, hati-hati jangan sampai ada godaan-godaan terhadap penyelenggara pemilu seperti disuap,’’ ujarnya kemarin.

Proses PSU dan lainnya terhitung krusial. Mengacu pada persidangan yang digelar MK, selisih perolehan suara para pihak yang bersengketa sangat tipis. Bahkan di sejumlah tempat, kurang dari 10 suara.
Faktor tersebut membuat prosesnya rawan praktik kecurangan yang melibatkan penyelenggara.

’’Jangan sampai disuap oleh sekelompok orang atau salah satu tim yang dapat memengaruhi hasil penghitungan, pencermatan, atau penyandingan,’’ imbuhnya.

Diakuinya, proses pengawasan sedikit memberikan tantangan. Sebab, prosesnya mungkin beririsan dengan tahapan pilkada. Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menekankan, pihaknya masih mempersiapkan dokumen kebijakan pelaksanaan PSU. Sehingga jadwal pelaksanaannya belum bisa diumumkan.

’’Yang jelas, saat ini sedang dipersiapkan untuk legalisasi dokumen kebijakan,’’ ujarnya.

Yang pasti, pelaksanaannya beragam. Sebab, sesuai amar MK, setiap daerah memiliki batas beragam. Mulai 21 hari, 30 hari, hingga 45 hari. Namun, dia memperkirakan, untuk daerah-daerah yang durasinya sama, mungkin saja tanggalnya juga disamakan.

’’Misalnya untuk 7 perkara, yang di mana MK memberi tenggat waktu 45 hari, pemungutan PSU-nya akan sama,’’ tuturnya.

Untuk diketahui, batas waktu tercepat, yakni 21 hari, berlaku untuk PSU DPRD Kabupaten Gorontalo II dan DPRD Kota Ternate II. Kemudian, 30 hari berlaku untuk 11 dapil dan 45 hari berlaku untuk 7 dapil. (far/c6/bay/jpg/rum/dek)

  • Bagikan