Tinggal Ilegal Sehingga Dideportasi Pemerintah Malaysia
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak delapan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT alhirnya dipulangkan ke daerahnha masing-masing oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Sabtu (15/6).
Para PMI yang dipulangkan ke NTT ini bekerja di Malaysia namun tidak memiliki izin tinggal atau tinggal secara ilegal sehingga dideportasi oleh Pemerintah Negara Malaysia kembali ke Indonesia.
Kedelapan orang PMI yang dideportasi dari Negara Malaysia ini bersama 21 orang PMI asal NTT lainnya. Sebelum dipulangkan ke NTT, terlebih dahulu para PMI ini di tampung di Jakarta oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Selain itu, para PMI ini juga diberikan pembinaan dan pelatihan dan biaya pembinaan dan pelatihan dibiayai oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara proses pemulangan para PMI ke NTT dibiayai oleh BP3MI Banten.
"Kami BP3MI NTT yang fasilitas pemulangan ke kampung halaman masing-masing," kata Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida.
Rincian para PMI yang dipulangkan itu, dari Kabupaten Malaka sebanyak empat orang, terdiri dari Alexandra Pereira dan tiga orang anaknya. Keempatnya merupakan warga Desa Bettubaki, Kecamatan Malaka.
"Semuanya dalam kondisi sehat," ungkapnya.
Usia tiga orang anak itu yakni 7 tahun,.9 tahun dan 11 tahun. Anak pertama berusia 11 tahun dan selama berada di Malaysia belum pernah sekolah. Sama juga dengan anak usia 7 tahun dan 9 tahun.
"Ini baru mau masuk kelas I Sekolah Dasar," ujar Suratmi.
Selanjutnya PMI asal Kabupaten Ende sebanyak tiga orang merupakan satu keluarga terdiri dari suami, istri dan satu orang anak.
Settu Mejid adalah kepala keluarga, sedangkan istrinya Irma Amir dan anaknya. Pasangan suami istri ini merupakan warga Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.
"PMI ini berasal dari Kabupaten Ende dan satu orang mengalami sakit struk," kata Suratmi.
Kemudian PMI asal Kabupaten Sumba Barat sebanyak satu orang dalam kondisi sehat. (r1/gat/dek)