KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kasus penikaman terjadi Minggu (16/6) sekira pukul 02.00 Wita. Penyebab tindak kriminal ini hanya karena pelaku teler minuman keras (Miras).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus berdarah ini di Cafe Alun, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Pelaku diketahui bernama Bonzard Boling alias Slebor, 39. Sedangkan korbannya bernama Ferison Sinlae, 39. Diketahui, pelaku dan korban ternyata tetangga rumah.
Sebelum nahas menimpanya, korban bersama dua orang rekannya nongkrong sambil menunggu pertandingan sepak bola Euro 2024. Di sela waktu itulah korban bersama temannya bernyanyi (karaoke) di Cafe tersebut.
Tak berselang lama, datang pelaku dan bergabung sambil nongkrong dengan korban dan temannya yang sudah lebih dahulu ada di cafe tersebut. Awal mula terjadi perselisihan berlanjut ke penikaman hingga membuat korban tewas itu ketika pelaku ingin bernyanyi yang ditandai dengan meminta mikrofon yang dipegang oleh korban.
"Ketika pelaku minta mikrifon ternyata tidak digubris oleh korban," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan.
Saat itu, posisi korban dan pelaku sama-sama duduk nongkrong sambil karaoke. Ternyata, saat itu korban dan pelaku sedang meneguk miras. Miras itu diketahui dibawa dari luar cafe.
Akibat pengaruh miras itulah maka perkelahian pun terjadi antara korban dan pelaku. Kemudian pelaku mengambil pisau yang ada di cafe dan menikam korban mengenai leher bagian kiri.
"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya korban tak tertolong," jelas Kapolresta Kupang Kota.
Kedua teman korban juga terkena sayatan pisau dari pelaku yang mengenai tangan dan pelipis sehingga telah ditangani pihak medis.
"Kami sudah berhasil amankan pelaku penikaman" kata Kombes Pol. Aldinan Manurung.
Pelaku diamankan di salah satu Home Stay yang lokasinya tak jauh dari Mapolresta Kupang Kota.
"Tersangka tidak kabur tapi mengamankan diri karena antara tersangka dan korban ternyata masih bertetangga," jelasnya.
Selain itu, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan juga saling kenal semua dengan tersangka.
"Jadi, pelaku panik kemudian menyelematkan diri. Kami sudah ambil keterangan darinya," kata Kombes Pol. Aldinan.
Kendati demikian, lanjut Kombes Pol. Aldinan, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan pelaku. Karena itu, pemilik Home Stay juga akan dimintai keterangan.
"Apakah dia (pelaku) sering ke situ atau tidak" sebut Kombes Pol. Aldinan.
Berdasarkan keterangan awal yang didapat bahwa pelaku mengakui melakukan tindak pidana penikaman hingga menyebabkan korban meninggal.
"Korban dan pelaku masih bertetangga dan sudah saling kenal. Pemicunya adalah miras," jelasnya.
Proses hukum selanjutnya, kata Kombes Pol. Aldinan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Terkait motif lainnya, sebut Kombes Pol. Aldinan masih harus didalami lagi. Karena itu, kata Kapolresta Kupang Kota, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu takut. Informasi-informasi yang katakan balas dendam itu tidak ada.
"Jangan khawatir. Kami jamin keamanan dan kenyamanan masyarakat," tandasnya.
Terkait barang bukti juga telah diamankan sebilah pisau, baju dan pakaian dalam.
Selain itu, pihaknya harus mengantongi bukti hasil visum et Repertum luar dan dalam. Autopsi termasuk visum dalam.
"Hasil autopsi akan membuat terang benderang peristiwa pidana ini," ungkapnya.
Proses penyilidikan masih terus berlanjut sehingga lokasi Cafe Alun juga telah dipasang Police Line dan tidak ada aktivitas apapun di Cafe ataupun memasuki Cafe tersebut.
Cafe Alun yang menjadi tempat Nobar (Nonton Bareng) Sepak Bola itu belum ada izin keramaian. Sifatnya hanya berjualan dan ada aktivitas karaoke.
"Karaoke itu sudah melebihi batas waktu jam 12 malam. Jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Kami akan periksa pemilik Cafe juga," pungkasnya.(r1/gat/dek)