Kenneth Desak Pergub tentang KJP Direvisi

  • Bagikan
Hardiyanto Kenneth

Agar Anak Tidak Mampu Benar-Benar Bisa Bersekolah

JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Anak-anak tidak mampu di DKI Jakarta yang orang tua mereka memiliki KTP DKI Jakarta mestinya dijamin mendapatkan pendidikan layak dan gratis. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Pada kenyataannya, masih ada anak yang tidak mampu belum bisa bersekolah dengan layak. Hal itu membuat Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan direvisi.

Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diatur dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021, seharusnya bisa menjamin seluruh anak-anak masyarakat yang tidak mampu yang memiliki KTP DKI Jakarta bisa mendapatkan sekolah yang gratis dan layak.

Hal itu tertuang di dalam Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi, "Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah adalah biaya yang diberikan kepada Peserta Didik baru pada awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan Swasta."

"Pergub itu banyak kelemahannya dan harus segera direvisi. Salah satu contoh di butir 1 sudah tidak relevan dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta," ujar Hardiyanto Kenneth kepada wartawan, Selasa (11/6).

Dia menyebut pada Pasal 5 Ayat 2 dari ketentuan a hingga e. Dalam praktiknya ketentuan itu masih belum sepenuhnya secara teknis menjaring seluruh anak-anak tidak mampu Jakarta yang eligable untuk mendapatkan Bantuan Sosial Biaya Personal (BSBP) dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Oleh Karena itu, kata pria yang akrab disapa Bang Kent itu, Pergub Nomor 110 Tahun 2021 patut untuk ditinjau kembali dengan memberi tambahan frasa dalam butir selanjutnya:

“Anak tidak mampu yang orang tuanya memiliki KTP Jakarta dengan menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)”.

Dalam ketentuan ini, frasa tersebut untuk memastikan dan memudahkan pendataan bagi anak yang tidak mampu yang belum terjaring butir a hingga e, baik dalam ketentuan pasal 5 maupun pasal 10 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 ini, dan dengan adanya frasa tersebut, tujuan pemberian BSPP dan BPP sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 akan seluruhnya terpenuhi.

Dengan menunjukkan SKTM bisa didorong untuk menjadi opsi lain untuk mendapatkan KJP untuk anak orang miskin yang tidak lolos verifikasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dan, itu juga bisa menjadi pedoman untuk membantu anak masyarakat tidak mampu yang memiliki KTP Jakarta untuk bisa masuk sekolah negeri atau sekolah swasta dengan tanpa biaya apa pun.

"Hal ini dilakukan juga sebagai upaya untuk menghapus anggaran penebusan ijazah di sekolah-sekolah swasta," ujarnya.

Kenneth mengatakan, KJP seharusnya menjadi hak prioritas bagi anak-anak dari keluarga tak mampu yang memiliki KTP Jakarta agar bisa mereka bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan bantuan sekolah.

Ketentuan itu tercatat di Pergub Nomor 110 Tahun 2021 Pasal 3 di ketentuan a sampai g, tetapi pada kenyataannya terhambat oleh sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di kelompokan dengan sistem desil yang banyak sekali margin error-nya. (jpc/thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version