KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Mantan sekuriti di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah di Kota Kupang harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Kupang Kota karena nekat mengancam temannya pakai parang. Pria 36 tahun ini diketahui berinisial RAZ alias Rian ini tak berkutik saat diringkus Tim Unit Jatanras Polresta Kupang Kota di rumahnya, Minggu (16/6).
Warga Jalan Thamrin, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang itu diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/593/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 2 Juni 2024 yang dilaporkan oleh korban berinisial DDM.
"Jadi, yang bersangkutan sudah diamankan. Barang bukti berupa sebilah parang sumba berwarna cokelat dengan panjang kurang lebih 60 cm juga ikut diamankan," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung.
Setelah menerima laporan polisi dari korban DDM terkait tindak pidana pengancaman tersebut, anggota Jatanras yang mengenal pelaku Rian langsung menghubunginya dan meminta untuk yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa sambil menunggu surat pemanggilan dari penyidik.
Akan tetapi, pelaku tidak menghiraukan hal itu. Kemudian, Unit Jatanras mengecek keberadaan pelaku di rumahnya untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota.
“Pelaku merupakan mantan karyawan di salah satu THM. Ia sudah dirumahkan karena melakukan pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan tersebut," jelas Kombes Pol. Aldinan.
Pelaku juga sudah melakukan keributan. Selain itu, tercatat sudah tiga kali yang bersangkutan melakukan pengancaman.
"Semua pengancaman yang dilakukan pelaku ketika dibawa pengaruhi minuman keras (miras)," ujarnya.
Kapolresta Kupang Kota menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pengancaman karena merasa sakit hati pernah ditegur oleh korban dan pelaku menganggap bahwa korban telah menjatuhkan harga dirinya.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas mantan Kapolres Kupang ini. (r1/gat/dek)