MK Diminta Beri Kepastian Hukum

  • Bagikan
MIFTAHULHAYAT/JAWA POS KETAT. Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).


Uji Materi Tafsir Syarat Usia Cagub/Cawagub

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Polemik syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Agung (MA) masih berlangsung. Pasalnya, putusan MA yang membatalkan peraturan KPU tersebut tidak sinkron dengan ketentuan UU Pilkada. Publik kini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum atas aturan tersebut.

Teranyar, MK diminta memberikan penafsiran atas norma yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada tersebut. Hal itu tertuang dalam uji materi yang diajukan Fahrur Rozi dan Antony Lee ke MK beberapa hari lalu.

Abdul Hakim, kuasa hukum pemohon, menjelaskan, setelah adanya putusan MA yang menafsirkan syarat usia 30 tahun dihitung saat pelantikan, terjadi pertentangan terkait pasal tersebut. Imbasnya, putusan MA itu melahirkan interpretasi ganda dan menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya.

’’Adanya keragu-raguan dalam implementasi suatu undang-undang akan memunculkan ketidakpastian hukum,’’ kata Abdul saat dihubungi kemarin (18/6).

Keadaan tersebut, lanjut dia, menimbulkan pelanggaran atas hak konstitusional sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Yakni, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam uji materinya, Abdul meminta MK untuk mengembalikan tafsir Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada ke konsep awal bahwa syarat 30 tahun untuk cagub/cawagub dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dia menekankan, konteks persyaratan pada pasal 7 ayat 2 adalah mendetailkan ayat 1 yang menjamin hak mencalonkan diri dan dicalonkan. Dengan begitu, dua ayat itu harus pada satu tarikan napas.

’’Sangatlah jelas dan terang benderang bahwa ketentuan berusia paling rendah 30 tahun harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum kunjung mengesahkan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Komisioner KPU Idham Holik beralasan, proses harmonisasi belum selesai.

’’Kami juga lagi berkirim surat ke pembentuk undang-undang,’’ ujarnya kemarin.

Salah satu isu adalah kapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Pasalnya, tanggal pelantikan sangat krusial setelah MA menyatakan sebagai hitungan usia calon kepala daerah.

’’Ke pemerintah, kami khususnya juga bertanya kapan jadwal pelantikan,’’ imbuhnya.

Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi menolak berpolemik soal putusan MA. Dia menegaskan lembaganya akan merujuk pada putusan MA. (far/c7/bay/jpg/rum/dek)

  • Bagikan