Proses Penyelidikan Masih Berlanjut, Kasus Klien Polisikan Kuasa Hukum

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX PENJELASAN. Pelapor Trinotji Damayanti alasi Oci (kanan) didampingi kuasa hukum Melkni Nona saat memberikan penjelasan terkait kasus yang telah dilaporan ke Polisi dengan terlapor berinisial AN, Kamis (13/6).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Proses penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial AN saat ini masih terus berlanjut. Kasus itu dilaporkan oleh Trinotji Damayanti, 43.

Hal ini ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) pertama tanggal 5 Juni lalu. SP2HP pertama itu Nomor: B/389/VI/2024/Ditreskrimum dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, S.I.K.

Penyelidikan itu terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 20 Mei 2024 dengan pelapor Trinotji Damayanti. Oci sapaan alrab Trinotji juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Direskrimum Polda NTT.

"Saya berikan keterangan kurang lebih 7 jam," jelas Oci, Kamis (13/6).

Oci menceritakan bahwa saat terlapor datang ke rumahnya ternyata tidak sendiri, melainkan ada saksi yang namanya biasa dipanggil Pak Gerald. Oci mengatakan bahwa uang sebesar Rp 1 miliar yang dititipkan kepada terlapor itu telah kembalikan sebagian.

"Terlapor sudah transfer uang Rp 350 juta. Jadi, sisanya Rp 650 juta," jelas Oci.

Saat itu, Oci juga memberikan batas waktu kepada terlapor untuk mengembalikan uang pada tanggal 20 Mei 2024.

"Jadi, karena terlapor belum mengembalikan uang seutuhnya makanya saya laporkan ke Polda NTT," ungkap Oci.

Pengembalian uang saat ini baru sebesar Rp 350 juta oleh terlapor. Uang ini dikembalikan pada hari Jumat 17 Mei 2024. Uang yang dititipkan ke terlapor itu bukan uang pinjaman.

"Saya tolak semua uang yang diberikan Rp 350 juta. Kalau memang mau kembalikan ya semua. Saya mau tegaskan bahwa tidak ada pinjaman," tegas Oci.

Pemberian uang senilai Rp 1 miliar itu juga dibuatkan kwitansinya. Laporan polisi ke Polda NTT ini, kata Oci, karena perjanjian waktu itu ketika putusan dan hasilnya kalah maka uang yang titipkan sebesar Rp 1 miliar itu harus dikembalikan saat itu juga.

"Putusan tanggal 17 Oktober 2023, seharusnya terlapor sudah mengembalikan uang saya dan itu sudah sejak Oktober 2023," kata Oci.

Namun, sejak Oktober sampai Desember 2023, sebut Oci, terlapor hanya memberi janji.

Sementara Melki Nona, selaku kuasa hukum Trinotji Damayanti menjelaskan bahwa apakah uang yang pelapor berikan kepada terlapor itu titipan atau bukan, nanti akan dibuktikan. Dia mengatakan bahwa saksi-saksi yang mengetahui awal sampai pada titipan uang senilai Rp 1 miliar kepada terlapor juga akan diperiksa.

Saksi-saksi yang akan dimintai keterangan yaitu Abraham Adu, selaku orang tua kandung Oci. Selain itu, saksi Gerald. Saksi-saksi ini yang mengetahui awal perjanjian yang berkaitan dengan kuasa dalam perkara perdata.

"Karena ini sudah buat laporan Polisi, kalau ada kesepakatan untuk damai maka kami serahkan semua ke penyidik," ungkap Melki Nona.

Sementara Terlapor inisial AN, saat dikonfirmasi Timor Express menjelaskan bahwa ia punys hubungan hukum dengan pelapor karena ia sebagai pengacara.

"Saya kan sudah bayar Rp 350 juta di tanggal 17 Mei 2024 dan tanggal 30 Mei. Saya bilang nanti diselesaikan pinjaman itu, tanggal 20 Mei dilaporin Polisi," ungkapnya.

Dia mengaku kesepakatan peminjaman uang untuk penanganan perkara juga sama-sama sepakat.

"Semuanya kan ada prosesnya," katanya.

Proses ini, kata AN, sebenarnya menangani perkara. Sebenarnya tanggal 30 Mei itu sudah selesai.

"Yang saya kesal itu tanggal 20 dilaporin. Ini kan baru lapor, nanti kan bisa dibuktikan atau tidak. Kan saya menjalankan profesi," jelasnya.

Di situ jelas, ada pinjaman. Kwitansinya ada. Sudah ada pengembalian dana tahap satu dan pengembalian tahap dua itu tanggal 30 Mei. Kemudian tanggal 20 Mei dilaporkan ke Polisi.

"Ini yang nggak fair di situ," katanya.

Ketika dilaporkan, sebutnya, tinggal dibuktikan. Menurutnya, ini kan hanya masalah komunikasi saja. Dirinya mengaku akan menyelesaikan di tanggal 30 Mei, mengapa di tanggal 20 Mei dilaporin.

"Kita kan mau selesaikan urusan, kenapa saya dilaporin. Saya kuasa hukum masih aktif. Saya hadir sebagai advokat bukan pribadi," pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan