KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjalan dengan transparan dan adil, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka Posko Pengaduan PPDB untuk Tahun Pelajaran 2024/2025.
Berdasarkan Flayer yang diterima Timor Express, Rabu (19/6) memuat bahwa Posko ini melayani pengaduan untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran dalam proses PPDB dapat melaporkannya secara gratis.
Beberapa masalah yang dapat dilaporkan ke posko ini antara lain pungutan liar terkait seragam dan iuran, kurangnya sosialisasi PPDB, kendala aplikasi pendaftaran, masalah zonasi seperti penggunaan Kartu Keluarga (KK) serta lambatnya proses verifikasi. Selain itu, kasus-kasus seperti siswa titipan, fasilitas yang tidak memadai, dan penerimaan jalur prestasi atau afirmasi yang tidak sesuai ketentuan juga bisa dilaporkan.
"Untuk melapor karena ada masalah, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT yang beralamat di Jalan El Tari No. 17, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Alternatif lainnya adalah melapor melalui WhatsApp di nomor 08111453737 atau melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook dengan akun Ombudsman RI Perwakilan NTTnserta TikTok di akun @ombudsmanrintt," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.
Dijelaskan Darius bahwa Ombudsman NTT menegaskan bahwa masyarakat bisa melapor apabila belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan. Pelapor juga diharapkan merupakan korban langsung dan identitas pelapor akan dirahasiakan dalam kondisi tertentu untuk melindungi keamanan dan kenyamanan pelapor.
Selain menangani pengaduan, Ombudsman NTT juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di berbagai sekolah untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan hak-hak peserta didik terpenuhi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di NTT dengan mengurangi praktik-praktik yang merugikan peserta didik. Ombudsman NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya Posko Pengaduan PPDB ini, kata Darius maka diharapkan proses PPDB tahun pelajaran 2024/2025 dapat berlangsung dengan lebih baik dan transparan, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Nusa Tenggara Timur. (cr3/gat/dek)