PPDB Sistem Zonasi Masih Bermasalah?

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX RAKER. Komisi IV DPRD Kota Kupang menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, di ruang kerja Komisi IV, Rabu (19/6).

Komisi IV DPRD Kota Kupang Gelar Raker Bersama Disdikbud Kota Kupang

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kemelut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjelang tahun ajaran baru masih saja terus terjadi. Berbagai persoalan terus menghantui model PPDB dengan sistem zonasi.

Karena itu maka Komisi IV DPRD Kota Kupang menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang. Raker ini berlangsung di ruang kerja Komisi IV, Rabu (19/6).

Tujuan digelarnya raker ini yakni untuk mendengar penjelasan dari Disdikbud Kota Kupang terekait pelaksanaan PPDB secara online guna menjawab berbagai keluhan masyarakat.

Selain itu, raker ini digelar dalam rangka mengevaluasi jalannya proses PPDB di tingkat SD dan SMP di wilayah Kota Kupang. Hadir dalam raker ini, Kepala Disdikbud Kota Kupang, Dumuliahi Djami dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho.

Jalannya raker ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek didampingi anggota Komisi IV lainnya yakni Jhon G. F. Seran, Richard Odja dan jajaran anggota komisi IV lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan, menjelang tahun ajaran baru pada musim penerimaan peserta didik baru, pihaknya selalu mendapatkan berbagai keluhan dari masyarakat, permintaan dan harapan dari masyarakat, agar anak-anaknya bisa mengambil bagian di sekolah yang diinginkan.

Walde sapaan akrab Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang mengatakan, menurut perspektif masyarakat Kota Kupang bahwa SMPN 1 dan SMPN 2 Kota Kupang adalah sekolah unggul dan menjadi favorit, sehingga akhirnya terjadi penumpukan saat pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan.

"Setelah melakukan rapat, kami mengumumkan kepada masyarakat bahwa tahun ini PPDB dilakukan secara online dengan mengikuti regulasi yang ada, dengan formasi zonasi 55 persen, afirmasi 35 persen, prestasi dan perpindahan orang tua," ungkapnya.

Dia mengatakan, rapat ini dilakukan agar dinas bisa menjelaskan secara baik kepada DPRD, agar ketika masyarakat bertanya, DPRD pun bisa menjelaskan secara baik, dan harapan-harapan yang tidak bisa dibantu karena aturan yang ada.

Untuk pemerataan calon peserta didik baru, DPRD bersama pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan SMPN 21. Sehingga diharapkan agar pembangunan sekolah ini dapat membantu distribusi peserta didik yang merata.

Dia pun meminta kepada masyarakat agar memberikan kepercayaan sekolah lain, dan jangan hanya menumpuk di sekolah tertentu saja, agar ada pemerataan, karena semua sekolah itu sama dengan kualitas yang bersaing juga.

Anggota Komisi IV lainnya, Simon Dima mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Kupang akan turun langsung ke lapangan guna mengecek proses penerimaan peserta didik baru. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai ada titipan dari pihak luar dan akhirnya mengorbankan mereka yang harusnya diakomodir.

"Kita akan turun langsung dan lakukan fungsi pengawasan kita sebagai DPRD Kota Kupang. Dalam waktu dua minggu ke depan, kita akan awasi secara ketat," jelasnya.

Jhon G. F. Seran juga mengatakan, aturan tentang kuota afirmasi, zonasi dan prestasi harus dipertegas dan harus juga ada ruang untuk anak-anak agar bisa mendapatkan sekolah.

"Mari kita bicarakan baik-baik, karena DPRD adalah bagian dari pemangku kepentingan. Jadi, jangan berbicara tentang kepentingan. Jangan sampai ada banyak kepentingan dan mengorbankan anak-anak yang ingin bersekolah," jelasnya.

Menurutnya, saat ini sistem merdeka belajar yang dilaksanakan, tetapi di sisi lain sistem penerimaan peserta didik baru tidak jelas dan banyak kekurangan.

"Hikmah dari merdeka belajar sudah hilang karena proses PPDB yang masih banyak kekurangan. Lebih baik pikirkan saja home schooling saja, agar jangan semua anak masuk ke sekolah," jelasnya.

Richard Odja juga meminta agar aparat penegak hukum agar memeriksa sistem penerimaan peserta didik secara online. Tujuannya agar jangan sampai ke depan ada tudingan tentang titip-menitip padahal yang bermasalah adalah sistemnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan, untuk PPDB, sesuai aturan, bahwa agar aparat penegak hukum dan Ombudsman untuk bersama-sama mengawal proses penerimaan peserta didik baru agar jangan ada kecurangan dan memenuhi unsur keadilan.

Dia menjabarkan bahwa untuk kuota peserta didik baru yang masuk dalam zonasi, diberikan kuota 55 persen, afirmasi 35 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.

"Jadi, kalau memang SMPN 1 dan SMPN 2 Kota Kupang sudah full, maka didistribusikan ke sekolah lain yang masih kekurangan peserta didik. Sebab, kalau semuanya ingin masuk ke satu sekolah yang sama maka tentunya tidak bisa," ungkapnya.

Dia mengatakan, pelaksanaan PPDB hari pertama kemarin sudah berjalan normal dan dimulai pukul 08.00 Wita sampai sekarang masih tetap aman.

"Hari pertama memang ada pengaduan dari masyarakat, tapi masyarakat langsung datang ke sekolah yang bersangkutan atau ke di kantor dinas agar bisa dibantu oleh operator," jelasnya.

Dumul menjelaskan, jika pendaftar mendaftar di sekolah yang tidak sesuai dengan zona, maka otomatis sistem akan menolak. Contohnya, jika berdomisili di Kelurahan Namosain namun mendaftar di SMPN 2, maka akan ditolak, kecuali mendaftar di SMPN 6 atau SMPN 14," jelasnya.

Dia juga memberikan jaminan bahwa jumlah peserta didik tingkat SD yang lulus kemarin, jumlahnya lebih sedikit dari jumlah yang lulus di tingkat SMP. Artinya bahwa semua anak pasti akan mendapatkan sekolah. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version