KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Satu Rancangan Peraturan Wali (Ranperwali) Kota Kupang dan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan harmonis. Ranperwali Kota Kupang itu tentang Peraturan Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara Mabar ada empat Ranperda. Tiga Ranperda merupakan inisatif Pemerintah. Pertama, Ranperda tugas belajar, izin belajar, serta bantuan belajar. Kedua, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Ketiga, Ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Sedangkan satu Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone berkesempatan membuka langsung rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperwali Kota Kupangn itu. Hadir juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham NTT, Rabu (19/6). Unsur Pemerintah Kota Kupang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jefry Pelt dan Kepala Bagian Hukum, Pauto Neno beserta jajaran Setda Kota Kupang.
”Raperkada dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar,” jelas Marciana.
Dijelaskan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini di Kanwil Kemenkumham NTT ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Undang-undang juga mengamanatkan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah," ungkap Marciana.
Setelah itu, kegiatan yang sama juga untuk Kabupaten Manggarai Barat. Hadir Asisten Administrasi Umum, Aloisius Lahi, Wakil Ketua I DPRD, Darius Angkur, Ketua Bapemperda, Yosef Suhardi, serta perwakilan pimpinan dan pejabat dari Perangkat Daerah terkait dan Sekretariat DPRD Manggarai Barat.
Marciana menjelaskan empat ranperda dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.
"Semoga Kabupaten Manggarai Barat dapat terus berkembang dengan tetap menjaga nilai-nilai lokal melalui peraturan-peraturan yang ada, tentunya bermanfaat dan memprioritaskan kesejahteraan warganya," pungkasnya. (r1/gat/dek)