KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kondisi badan jalan yang sempir serta padatnya arus lalu lintas sering menimbulkan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Belum lagi jika di bahu jalan terdapat aktivitas jual beli serta tempat parkir.
Seperti kondisi di ruas Jalan Fetor Foenay di wilayah Kelurahah Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Diduga akibat kurangnyaruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija) dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja) maka menyisakan sejumlah persoalan bagi pengguna jalan. Sehingga, kondisi ini perlu diperhatian oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Salah satu warga Kelurahan Kolhua, Martinus Baineon yang ditemui mengeluhkan kondisi ruas Jalan Fetor Foenay saat ini. Ruas jalan tersebut selalu menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini.
"Saya merupakan pedagang di jalur ini. Saya melihat di jalur ini sering terjadi macet. Macet biasanya pada saat orang-orang berangkat kerja, yaitu pukul 07.00 Wita dan saat orang-orang pulang kerja, yaitu pukul 17.00 sampai pukul 19.00 Wita," kata Martinus.
Mantan karyawan PT. Lopo Indah yang kini memilih beralih menjadi pedagang kaki lima sejak pandemi Covid-19 menjadi saksi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
"Jalur ini dapat dibilang jalur macet. Pernah terjadi kecelakaan lalu lintas. Saya sering melihat pengendara keluar dari badan jalan dan itu sangat berbahaya bagi pejalan kaki karena tidak ada trotoar," katanya, Senin (10/6).
Selain masalah kemacetan dan kecalakaan lalu lintas, minimnya sarana pendukung di ruas Jalan Fetor Foenay juga menyebabkan air selalu menggenangi rumah warga ketika turun hujan. Ini akibat ketiadaan drainase.
"Karena tidak ada drainase, air hujan seriny menembus pemukiman warga. Jadi, kami menunggu pergerakan dari pemerintah. Jika pemerintah akan melakukan pelebaran jalan, saya dan para pedagang lain akan mundur karena hal ini untuk menjaga keselamatan kita bersama. Saya harap bukan hanya pelebaran jalan saja, tapi ada pembangunan trotoar dan ada ruang untuk pedagang juga karena berdagang di sini merupakan penghasilan beberapa warga," katanya.
Lurah Kolhua, Silvester Helo yang diwawancarai mengaku, untuk mendukung mobilitas warga maka perlu ada pelebaran dan perbaikan di Jalan Fetor Foenay.
"Sejak tahun 2020, kami telah memasukan surat untuk pengusulan membuat dua jalur. Surat ini juga dengan persetujuan PT. Lopo Indah yang memiliki lahan di daerah yang dimaksudkan. Namun, sampai saat ini belum ada respon balik dari pemerintah," ungkap Silvester.
Ia melanjutkan, dengan adanya pelebaran jalan atau pembuatan dua jalur maka dapat mencegah kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan. Silvester mengatakan jika kemacetan terjadi akibat peningkatan kepemilikan kendaraan serta mobilisasi warga Penfui yang bekerja di daerah sekitar Kantor Gubernur.
"Jalan Fetor Foenay merupakan jalur yang dapat mempercepat perjalanan dari Penfui menuju kawasan Kantor Gubernur," ungkapnya.
Sehubungan dengan pelebaran jalan di Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan jalan tidak bertambah, tapi kendaraan yang bertambah.
"Jika jalan bagus, maka keinginan untuk membeli kendaraan meningkat. Kemacetan bisa juga terjadi karena kesadaran masyarakat yang menurun seperti ada tempat tertentu yang dilarang parkir, tapi masyarakat tetap parkir. Kami sudah menempatkan rambu, tapi orang tetap melanggarnya. Hal ini yang membuat kami akhirnya meletakkan traffic block sebagai solusi agar bisa mengurangi macet. Tapi, hal ini bukan solusi permanen juga," ungkapnya.
Bernadinus menjelaskan jika Dinas Perhubungan Kota Kupang sering melakukan operasi terutama di daerah yang dimaksud.
"Setiap pagi, kami bersama polisi menutup jalan di depan Polsek Maulafa untuk menghindari kemacetan saat pagi. BTN memang menjadi tempat dengan potensi kecelakaan tinggi karena kemacetannya belum ditangani apalagi jalannya sempit," katanya.
Ia melanjutkan jika penyebab lain dari kemacetan di jalan tersebut adalah pelaku usaha di jalan tersebut tidak menyiapkan tempat parkir sehingga banyak pembeli atau penerima jasa memarkir kendaraan sembarangan bahkan hingga masuk ke badan jalan. Hal ini juga menjadi potensi kemacetan dan kecelakaan terutama pada jam-jam sibuk.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Kupang, pertumbuhan jumlah kendaraan roda empat terhitung dari tahun 2018 sampai 2024 sebanyak 77.856 unit. Rinciannya, tahun 2018 sebanyak 11.952 unit, tahun 2019 sebanyak 12.010 unit, tahun 2020 sebanyak 11.095 unit, tahun 2021 sebanyak 11.235 unit, tahun 2022 sebanyak 12.277 unit, tahun 2023 sebanyak 13.556 unit dan tahun 2024 sebanyak 5.731 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, pertumbuhan jumlah kendaraannya sebanyak 206.000 unit. (cr1/gat/dek)