JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengejar pengesahan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Salah satu normanya merevisi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menargetkan PKPU itu harus selesai akhir bulan ini. Sehingga cukup waktu bagi jajaran KPU mempelajari sekaligus menyosialisasikannya.
’’Ya kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi,’’ ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (20/6).
Proses penuntasan PKPU itu sendiri masih terganjal sejumlah prosedur. Salah satunya kewajiban konsultasi kepada DPR dan pemerintah. Namun, KPU telah mengambil langkah percepatan dengan mengubah pola konsultasi melalui surat tertulis.
’’Saat ini kami masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk undang-undang,’’ imbuhnya.
Draf tersebut, kata Idham, telah disesuaikan dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Yakni, ketentuan usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub dihitung sejak paslon dilantik.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian belum bisa memastikan kapan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan. Dia beralasan, pihaknya belum bisa memprediksi dinamika pasca pemungutan suara.
Jika tidak ada sengketa, mungkin pelantikan digelar Januari. Tetapi, dia memprediksi akan ada pihak yang menggugat hasil pilkada di MK. Prosesnya bisa memakan waktu sampai tiga bulan.
’’Setelah proses dinyatakan selesai inkracht, ditentukan secara sah siapa yang terpilih, baru pasti akan kita lantik,’’ imbuhnya. (far/c6/bay/jpg/rum/dek)