Sinode GMIT dan Unicef Sepakat Teken Kerja Sama
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemenuhan hak anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus terus menjadi perhatian serius. Karena itu, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) melakukan penandatanganan Nota Pernyataan Kehendak atau Letter of Intent (LoI) dengan United Nations Children’s Fund (Unicef) Perwakilan NTT dan NTB.
Penandatanganan nota kerja sama itu terkait dukungan terhadap peran gereja dalam pemenuhan hak Anak. Penandatanganan nota kerja sama ini dilakukan oleh Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Samuel Benyamin Pandie, S.Th, dan Kepala Unicef Perwakilan NTT dan NTB, Yudhistira Yewangoe. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Sinode GMIT di Kota Kupang, Jumat (21/6).
Pdt. Samuel Benyamin Pandie, S.Th, pada kesempatan itu mengatakan bahwa Sinode GMIT membangun kerja sama dengan Unicef bukan baru pertama kali dilakukan.
Menurutnya, kegiatan-kegiatan Unicef memang sudah dirasakan oleh masyarakat, terutama anak-anak, baik di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya.
"Sebenarnya itu juga bagian dari panggilan Gereja untuk berpihak pada anak-anak sebagai generasi yang perlu diperhatikan secara serius," jelasnya.
Dalam draf naskah, kata Pdt. Samuel, ada juga penguatan seperti hak anak yang juga ada keterkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) dilapangan untuk membantu kerja Unicef menjawab akar masalah.
"Misalnya, ada suatu tempat yang dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan Unicef," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unicef Perwakilan NTT dan NTB, Yudhistira Yewangoe menyampaikan apresiasi terhadap GMIT untuk kolaborasi ini.
Inisiatif ini adalah bentuk perwujudan komitmen Unicef untuk mendampingi pemerintah dalam pemenuhan hak anak terutama untuk mendapatkan layanan dasar berkualitas di bidang gizi, air dan sanitasi, kesehatan, lendidikan dan perlindungan anak.
Menurutnya, GMIT memiliki pengaruh besar kepada masyarakat dan dapat mendorong terjadinya perubahan perilaku serta perubahan sosial positif di dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di NTT.
"Peran GMIT yang strategis dengan jaringan luas dalam menyampaikan informasi dan mengadvokasikan terkait hak-hak dasar anak kepada masyarakat,” jelasnya.
Yudhistira mengaku bahwa kerja sama dengan GMIT ini memang sudah ada beberapa yang telah dilakukan. Terakhir, waktu penanganan Covid-19. Salah satu kegiatan yang dilakukan bersama Unicefdan GMIT bersama dengan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan Peraturan Gubernur NTT Nomor 65 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak Anak terhadap pemberian Air Susu Ibu (ASI) sebagai salah satu intervensi spesifik gizi dalam pencegahan masalah gizi (Stunting).
"Khusus untuk kerja sama kali ini dokumen yang kita tanda tangan sebagai payung besar memperkuat komitmen bersama untuk 4 tahun ke depan," jelasnya.
Dijelaskan, Unicef sebagai lembaga PBB yang punya perhatian terhadap anak punya keahlian dalam bidang gizi anak, kesehatan anak. Selain itu, sanitasi air bersih.
"Keahlian teknis inilah yang kita mau bagi melalui lembaga GMIT sehingga menjangkau masyarakat untuk advokasi, untuk butuh perhatian dan untuk perubahan," jelasnya.
Untuk diketahui, Nota Pernyataan Kehendak ini, berlaku sejak 21 Juni 2024 hingga 31 Desember 2025, bertujuan memastikan pemenuhan hak anak terjadi secara holistik dan terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah NTT memastikan semua anak tumbuh optimal dan bebas dari berbagai masalah pertumbuhan dan perkembangan demi menciptakan generasi emas NTT 2045.
Nota Pernyataan Kehendak mencakup beberapa kerja sama. Pertama, melakukan upaya edukasi, diseminasi informasi dan sosialisasi tentang hak dasar manusia dan hak anak untuk memiliki pemenuhan gizi yang tepat, akses pada sarana air, sanitasi dan kebersihan yang aman.
Selain itu, akses pada layanan kesehatan dan pendidikan yang merata, berkualitas, pencegahan terhadap kekerasan pada anak, serta memiliki akte kelahiran.
Kedua, melakukan peningkatan kapasitas bagi para pimpinan gereja di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Provinsi NTT.
Ketiga, mendorong tersedianya mekanisme, aturan dan kebijakan Gereja yang responsive terhadap pemenuhan hak anak.
Keempat, mendukung penguatan koordinasi dan integrasi dengan Program Pemerintah untuk pemenuhan hak dasar anak ini. Salah satu bentuk kegiatan dari nota pernyataan kehendak ini adalah penyebarluasan informasi mengenai perilaku-perilaku yang dapat mempercepat pencegahan stunting dengan dukungan masyarakat warga gereja di seluruh NTT. (r1/gat/dek)