Polisi Tangkap Oknum ASN Rutan

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota menangkap kedua pelaku pengeroyokan berinisial AAT alias Abraham (kiri) dan Ckomie alias Claus dan digelandang ke Mapolresta Kupang Kota, Kamis (20/6).

Terlibat Pengeroyokan, Kakanwil Kemenkumham Janji Tindak Tegas

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan, Kamis (20/6). Dua pelaku itu berinisial AAT alias Abraham 30, dan Ckomie alias Claus 26.

Satu dari kedua pelaku pengeroyokan berinisial AAT alias Abraham diketahui merupakan oknum ASN di Rutan Kelas IIB Kupang. Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kaur Binops (KBO) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan bukti Laporan Polisi, Nomor: LP/B/614/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 21 Juli 2023. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan, masing-masing dengan Nomor: SP.Kap/43/VI/2024/Reskrim dan SP.Kap/44/VI/2024/Reskrim, tanggal 20 Juni 2024, dengan korban bernama Januar Christofel Ndun.

"Kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kupang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (21/6).

Kapolresta Kupang Kota menambahkan bahwa kedua pelaku ditangkap saat selesai melakukan kegiatan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

“Mereka (kedua pelaku) ditangkap tanpa ada perlawanan," ujarnya.

Kronologis kejadian pengeroyokan itu bermula saat korban Januar sedang nongkrong bersama teman-temannya, lalu pelaku datang dan langsung maki-maki.

"Saat itu juga, terjadilah adu mulut di antara mereka, hingga kedua pelaku yang marah atau emosi langsung mengeroyok korban," kata Kombes Pol. Aldinan.

Para pelaku saat melakukan pengeroyokan ternyata dibawa pengaruh minuman keras (Miras) yang dikonsumsi dari tempat pesta.

“Antara pelaku dan korban ternyata sama-sama saling kenal. Namun, karena sedang mabuk setelah pulang dari pesta, sehingga membuat kedua pelaku gampang tersulut emosi dan menganiaya kprban” tandasnya.

Untuk diketahui, Januar dan Petrus ini tertanggal 15 Mei 2024 masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang.

Saat masuk pertama kali itulah, Januar dan Petrus dipukul oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Kupang berinisial AAT alias Abraham, 30. Karena itu, Fians Ndun, selaku orang tua dari kedua tahanan itu melaporkan ke Tim Yankoham Kanwil Kemenkumham NTT pada 30 Mei 2024 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, sudah memerintahkan Tim Yankoham untuk turun ke Rutan Kupang pada 6 Juni lalu.

Tujuannya untuk melakukan klarifikasi terkait adanya laporan penganiayaan tahanan oleh oknum petugas Rutan Kupang.

Dari hasil klarifikasi, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan.
Sedangkan kedua tahanan mengakui adanya pemukulan yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024.

“Tim Yankoham meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar, petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada tanggal 15 Mei 2024, saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang,” jelas Marciana.

Marciana mengaku sudah bertemu langsung dengan dua WBP (Januar dan Petrus) di Rutan Kupang dan telah mendengar sendiri klarifikasi dari mereka (Dua WBP) bahwa pemukulan terjadi 1 kali yakni di tanggal 15 Mei 2024.

Marciana tegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas Rutan Kupang memukul tahanan berulangkali.

Diketahui bahwa oknum Petugas Rutan inisial AAT alias Abraham dan Kedua WBP saling melapor ke pihak berwajib (Polisi) terkait pemukulan yang terjadi kurang lebih setahun lalu di luar jam dinas.

Petugas Rutan Kupang AAT alias Abraham telah diberikan hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Petugas Rutan Kupang, Abraham juga telah dipanggil Polresta Kupang Kota guna dimintai keterangan terkait adanya laporan Polisi oleh tahanan atas nama Januar C. Ndun dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya.

Perkembangan terbaru, menurut informasi yang diterima bahwa Abraham kini sudah ditahan di Polresta Kupang Kota. Marciana mengaku, pihaknya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Kupang Kota dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Marciana tegaskan, dengan adanya kasus ini juga tidak akan mengganggu proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan yang berbasis hak asasi manusia di dalam Rutan Kupang.

“Jika terbukti, petugas tersebut juga akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegas Marciana. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version