Perkara Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menyatakan lima orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan persemaian modern tahap II di Labuan Bajo.
Amar putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini. Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Kupang, Kamis (20/6).
Lima terdakwa yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni Agus Subarnas divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda senilai Rp 50.000.000.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakaa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Hakim Ketua Sarlota.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Agus Subarnas dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kedua untuk terdakwa Sunarto yang divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkapnya.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Sunarto untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 4.772.638.230,18. UP ini harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas Hakim Ketua Sarlota.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.
Ketiga, terdakwa Yudi Hermawan dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan uang titipan terdakwa Yudi Hermawan senilai Rp 400.000.000 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," sebut Sarlota.
Membebankan kepada terdakwa Yudi Hermawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Keempat, terdakwa I Putu Suta Suyasa dipidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan penitipan uang total keseluruhan Rp 662.548.500 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Hakim Ketua Sarlota.
Membebankan kepada terdakwa I Putu Suta Suyasa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Kelima, terdakwa Hamdani yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar makan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan uang titipan senilai Rp 200.000.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," jelasnya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Franklin beserta rekannya menyatakan pikir-pikir. (r1/gat/dek)