KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sejak tahun 2016, bantuan sosial telah mengalami transformasi dari tunai menjadi non tunai dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan prinsip 6T (Tepat waktu, Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat harga, dan Tepat administrasi).
Juga untuk meningkatkan kesempatan dan kemampuan masyarakat miskin dalam mengakses layanan keuangan. Bantuan sosial reguler yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Sembako merupakan program prioritas pemerintah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Sistyo Widjajati, mengatakan,
bantuan PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui pemenuhan kebutuhan terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
"Sedangkan bantuan Program Sembako bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pangan KPM terhadap sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin, dan mineral," ujarnya.
Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Sistem Pembayaran (SP), kata Agus, senantiasa mendukung penyaluran bansos oleh pemerintah atau Government to Person (G2P) dengan menyediakan layanan SP yang Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Handal (CEMUMUAH).
Dia menjelaskan, koordinasi dan fasilitasi dengan stakeholder juga senantiasa dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT melaksanakan FGD, pada Jumat (20/6), bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTT, Dinas Sosial Kota Kupang, PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Kupang dan Koordinator PKH serta Koordinator TKSK.
FGD ini, kata dia bertujuan untuk memastikan penyaluran bansos berjalan dengan baik dan optimal. Selain itu, guna memberikan awareness dan meningkatkan pemahaman mengenai Program Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT).
Dia menambahkan, bahwa Bank Indonesia KPw Provinsi NTT bersama Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kota Kupang dan PT Bank Rakyat Indonesia cabang kupang akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada KPM, Pendamping, dan Agen sebagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program BSNT pada tanggal 27 Juni 2024. (thi/dek)