KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Universitas Nusa Cendana (Undana) menargetkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) pada akhir 2024 mendatang. Berbagai upaya gencar dilakukan seperti pengisian Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED).
Untuk pengisian LKPT dan penyusunan LED, Tim Task Force AIPT Undana mendapat pendampingan oleh Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc, Ph.D.
Kegiatan pendampingan penyelesaian pengisian ini berlangsung di Aula Prof Agus Benu Gedung Program Pascasarjana (PPs) Undana, Jumat (21/6).
Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si, Wakil Rektor I Bidang Akademik, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Prof. Agus Muntohar yang sudah berkenan hadir dan mendampingi tim AIPT Undana.
Kegiatan tersebut, kata Prof Annytha, dilaksanakan atas komitmen kuat pimpinan Undana, dalam hal ini Rektor Undana untuk meningkatkan status akreditasi institusi dan sejumlah prodi di Undana.
Dirinya berharap, dengan pendampingan tersebut, ada sejumlah dokumen borang akreditasi yang dapat diperbaiki guna memenuhi ekspektasi para asesor saat melakukan pemeriksaan dokumen LKPT maupun LED.
“Kegiatan ini merupakan cita-cita kita tahun lalu untuk akreditasi unggul. Kita bersyukur untuk setiap proses yang kita lalui dan kita terus berjuang untuk meraih apa yang menjadi mimpi dan cita-cita kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Prof Agus Setyo Muntohar, pada kesempatan yang sama mengapresiasi langkah Undana dalam meningkatkan status AIPT. Meski demikian, kata dia, langkah ini sejatinya sudah dilakukan beberapa tahun lalu.
Pasalnya, menurut Prof. Agus, berdasarkan Permendikbud 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, sistem akreditasi tidak lagi berdasarkan peringkat. Sebab, pasal 73 Permendikbud 53 Tahun 2023 menyebut status AIPT hanya “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”.
Meski demikian, kata dia, pada level prodi masih terdapat status akreditasi internasional dan unggul. Hal itu tertuang dalam pasal 88 Permendikbud tersebut dan ia menjelaskan sejumlah hal yang harus dilengkapi dalam LKPT maupun LED.
Turut hadir, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng, Kepala LP3M, Dr. Jacob M. Ratu, M.Kes, Sekretaris, Christien Foenay, ST, SE, M.S, Kasubag LP3M, Ponti Lape, S.Pt dan Kepala Pusat Manajemen Mutu, Audit dan Akreditasi LP3M, drh. Meity M. Laut, M. Vst. (cr6/thi/dek)