ASN Rutan Kupang Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada WBP
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Petugas Rutan Kelas IIB Kupang harus memiliki integritas moral, keteladanan sikap dan perilaku. Selain itu, para ASN Rutab harus mematuhi kode etik ASN, kode etik pegawai pemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Sebab, setiap petugas Rutan yang terbukti melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Laksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, taat dan disiplin pada aturan organisasi dan harus menghormati harkat dan martabat WBP, mengayomi WBP, dan bijaksana lah dalam bersikap,” pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone saat memimpin apel pagi di Rutan Kelas IIB Kupang, Jumat (21/6).
Marciana juga meminta agar seluruh ASN di Rutan Kelas IIB Kupang selalu menjaga integritas dan marwah organisasi Kemenkumham serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para WBP.
“Selaku Kepala Kantor Wilayah, saya meminta maaf kepada WBP, apabila selama ini mengalami ketidaknyamanan karena ada oknum petugas kurang baik dalam melaksanakan pelayanan atau hal-hal lainnya,” ungkapnya.
WBP juga diingatkan untuk tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai selaku petugas Pemasyarakatan. Ssbab, semua layanan yang ada di Rutan, termasuk pemenuhan hak dasar seperti makanan yang layak dan pelayanan kesehatan, tidak dipungut biaya atau gratis.
“Kalau ingin menghubungi keluarga, manfaatkan wartel yang ada di dalam Rutan. Jangan meminjam HP milik petugas karena itu tidak diperbolehkan dalam aturan,” tegasnya.
Kepada WBP, kata Marciana, jika temukan ada oknum petugas Rutan yang bekerja tidak sesuai peraturan, kode etik ASN dan kode etik pemasyarakatan maka langsung melaporkan ke dirinya.
Petugas Rutan tidak boleh melakukan perbuatan negatif seperti meminjamkan HP kepada WBP dan melakukan penganiayaan terhadap WBP.
“Jangan mencederai organisasi ini dengan perbuatan dan berita-berita negatif. Bekerjalah dengan baik dan ukir prestasi yang bisa membanggakan Kemenkumham,” tegasnya. (r1/gat/dek)