KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sidang bagi terdakwa Ferdi Disandro Tefnay alias Edi yang tersandung kasus penjambretan akhirnya sampai pada tahap tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, terdakwa Ferdi Tefnay dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
"Saya menerima tuntutan JPU," kata terdakwa Ferdi Tefnay di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor Perkara: 71/Pid.B/2024/PN Kpg.
Sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Cakra ini dipimpin Hakim Ketua, Florence Katerina didampingi dua orang hakim anggota, Senin (24/6).
Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan oleh Jaksa Teresia Weko ditegaskan bahwa terdakwa Ferdi Tefnay terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dalam dakwaan Primair.
"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun," jelasnya.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp 2.000. Hakim Ketua Florence Katerina yang memimpin sidang tuntutan tersebut menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda putusan.
Diberitakan sebelumnya, Ferdi Disandro Tefnay Alias Edi, 30, merupakan spesialis jambret. Kasus ini ditangani oleh penyidik Polsek Kota Lama.
"Terdakwa Ferdi Tefnay melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sehingga dijerat Pasal 365 KUHP," katanAKP Jemy Noke beberapa waktu lalu. Pasal 365 KUHP ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Ferdi Tefnay mengaku melakukan aksinya itu dengan cara merampas tas para korban yang lagi berjalan kaki sendiri. Modus operandi yang dipakai tersangka ini merupakan mata pencahariannya.
Kejahatan yang dilakukan tersangka itu sudah berulang-ulang dan modelnya sama yaitu dengan cara merampas tas para korbannya. Tersangka ini tidak ada kerja alias pengangguran.
Barang bukti yang diamankan saat itu yaitu satu unit sepeda motor. Hasil jambret yang didapat oleh tersangka itu dipakai untuk kepentingan sehari-hari.
Pelaku Ferdi Tefnay ternyata dilaporkan oleh banyak korban. Pelaku ini sudah sering melancarkan aksinya. Seperti di Kelurahan Nefonaek, Kelurahan Kelapa Lima, Oesapa Barat dan Pasar Oesapa.
Pelaku Ferdi Tefnay diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/032/II/2024/ Sektor Kelapa Lima. Korbannya Tince M. Kana-Ndun, 68, warga RT 008/RW 003 Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Berdasarkan keterangan korban saat itu lagi jalan kaki pergi ke Pasar Oeba. Korban berjalan sambil memegang keranjang dan dompet.
Kemudian pelaku menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DH 6184 BZ langsung menarik dompet yang dibawa oleh korban. Dalam dompet ada uang Rp 150 ribu, lalu pelaku kabur. Hasil rekaman CCTV itu tertangkap aksi pelaku sehingga berdasarkan penyilidikan lalu menangkap pelaku. (r1/gat/dek)