KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna memilih Ketua Indonesia Off-Road Federation (IOF) NTT periode 2024-2028, maka akan digelar Musyawarah Daerah (Musda). Sesuai jadwal, Musda periode 2024-2028 akan digelar pekan ini, tepatnya tanggal 28 Juni nanti.
Musda IOF NTT ini akan digelar di Harper Hotel, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Musda IOF ini bertajuk ' The Right Man In The Right Place (Orang yang Tepat di Tempat yang Tepat)'.
Ketua Panitia Musda IOF NTT, Stefanus Wongso menjelaskan bahwa persiapan acara Musda Pengda IOF NTT telah mencapai 90 persen sehingga tinggal tahap pelaksanaan acara saja.
"Undangan sudah mulai kita distribusikan kepada Forkopimda NTT dan ketua klub yang terdaftar," kata Stefanus belum lama ini.
Dikatakan, pembukaan pendaftaran calon ketua Pengda IOF NTT periode 2024-2028 dilakukan secara demokratis. Terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon seperti yang tertulis dalam AD – ART IOF.
Sehingga diharapkan agar IOF NTT bisa menjadi salah satu motor penggerak ekonomi, khususnya berbasis pariwisata.
"Dengan terbentuknya kepengurusan yang baru ini maka bisa mengakomodir semua klub otomotif Off Riad yang ada di NTT” harapnya.
Sementara Almirado Manafe, salah satu penggiat otomotif NTT, Senin (24/6) mengatakan bahwa IOF adalah organisasi otomotif besar di Indonesia.
"IOF mewadahi para penggiat otomotif ," ujarnya.
Dirinya juga berharap agar semua patuh terhadap AD/ART. Untuk diketahui, Organisasi IOF telah berdiri sejak 1999 yang berpusat di Jakarta, yang diketuai oleh Irjen Pol. (Purn) Drs. Sam Budigusdian, MH.
IOF juga merupakan organisasi nirlaba dan kerelawanan yang memusatkan dedikasi pada perkembangan otomotif di bidang offroad 4x4 maupun 2x1, sering menjadi relawan dalam kegiatan kemanusiaan bersama pemerintah dan menjadi mitra pariwisata daerah terpencil.
IOF merupakan organisasi non-pemerintah secara kelembagaan dan tidak menjadi bagian atau mewakili kepentingan lembaga-lembaga pemerintah dan lainnya.
Selain itu, tidak berafiliasi dengan partai politik dan tidak menjalankan politik praktis dalam arti mengejar jabatan politik.
Selain itu, IOF mempunyai suatu sikap dan tindakan secara individual maupun kelembagaan, tidak melakukan pembedaan, pembatasan, pengucilan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, warna kulit, agama dan kepercayaan, afiliasi politik, kelompok, golongan, bentuk tubuh, kemampuan tubuh, usia dan status sosial ekonomi. (r1/gat/dek)