KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Kupang resmi meluncurkan sertipikat tanah elektronik serta menyerahkan sertipikat elektronik kepada masyarakat Kota Kupang, Senin (24/6).
Acara ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Kupang. Turut hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, A.D.E Manafe, Kepala Kanwil ATR/BPN, Hiskia Simarmata, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung serta sejumlah pimpinan perbankan di Kota Kupang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dari semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini.
"Sertipikat elektronik ini adalah langkah maju dalam pelayanan agraria dan tata ruang. Dengan adanya sertipikat elektronik, masyarakat akan merasakan berbagai kemudahan dalam mengurus dokumen tanah," ujar Eksam.
Eksam menjelaskan bahwa program sertipikat elektronik yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan efisiensi dalam pengurusan dokumen tanah. Sertipikat elektronik tidak hanya mengurangi birokrasi yang rumit, tetapi juga memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Eksam menambahkan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus menghadapi proses administrasi yang panjang.
Peluncuran sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola agraria di Indonesia. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat Kota Kupang dapat lebih mudah mengurus dan mengakses informasi terkait kepemilikan tanah mereka.
"Dengan digitalisasi ini, kami berharap bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat," tambahnya.
Acara peluncuran sertipikat elektronik ini mendapatkan respon positif dari masyarakat yang hadir. Mereka berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Kupang.
Pj Sekda A.D.E Manafe dalam sambutannya pemerintah dan masyarakat Kota Kupang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.
Menurutnya ini merupakan salah satu bukti bahwa BPN terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat.
Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, dia berharap aplikasi sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat.
Lebih lanjut dikatakan salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini adalah menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan. Karena itu dia berharap dengan adanya sertifikat elektronik ini ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan resiko sertifikat palsu dan duplikasi data dapat dicegah.
”Terima kasih atas kerja keras dan semangat pengabdian yang tulus dari Kantor Pertanahan Kota Kupang beserta jajaran yang selama ini sudah mendukung Pemkot Kupang dalam menyelesaikan kegiatan percepatan pendaftaran tanah terhadap seluruh bidang-bidang tanah yang ada, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat Kota Kupang. Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTT, Hizkia Simarmata, dalam sambutannya menyampaikan acara hari ini menjadi tonggak sejarah penting karena Kota Kupang menjadi daerah pertama di Provinsi NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR/BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik tersebut.
Dikatakan, Kita Kupang merupakan salah satu dari 104 kantor pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan dokumen berbasis digital.
Program ini juga menurutnya sejalan dengan upaya untuk mendukung perwujudan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), untuk memastikan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi. (cr6/gat/dek)