Uang yang Digelapkan Tidak Dikembalikan

  • Bagikan
TERDAKWA. Terdakwa Charles Yusuf Titi mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dari ruang sidang Cakra usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (10/6). IMRAN LIARIAN/TIMEX

Hakim Vonis Charles Titi 1 Tahun 10 Bulan Penjara

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Terdakwa Charles Yusuf Titi mengakui uang milik PT. Aneka Niaga yang digelapkan olehnya tidak dikembalikan ke Perusahaan.

Jawaban terdakwa Charles Yusuf Titi ini menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, saat memimpin sidang dengan Nomor Perkara : 63/Pid.B/2024/PN Kpg.
" Uang tidak kembali ya"?tanya Hakim Ketua Florence Katerina. " Iyah," jawab terdakwa Charles Yusuf Titi, saat sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, dengan agenda putusan Majelis Hakim, Senin (24/6).

Amar Putusan disampaikan oleh Hakim Ketua Florence Katerina bahwa menyatakan Terdakwa Charles Yusuf Titi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan berhubung dengan pekerjaannya sebagai satu perbuatan berlanjut.
" Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh ) bulan," jelas Hakim Ketua Florence Katerina.

Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pemidanaan yang dijatuhkan.
" Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat lamaran pekerjaan atas nama CHARLES YUSUF TITI kepada Direktur PT. Aneka Niaga, tanggal 25 Juli 2017.
1 (satu) rangkap surat perjanjian kerja antara PT. Aneka Niaga dengan CHARLES YUSUF TITI, tanggal 25 Juli 2017.

3 (tiga) lembar slip gaji karyawan PT. Aneka Niaga atas nama CHARLES YUSUF TITI, masing-masing lembar untuk pembayaran gaji bulan Oktober 2023, bulan November 2023 dan bulan Desember 2023.
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00004954, tanggal 15 Januari 2024, senilai Rp.3.025.000,- (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah).

1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00005014, tanggal 15 Januari 2024, senilai Rp.3.962.500,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).

1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00005773, tanggal 16 Januari 2024, senilai Rp.9.187.500,- (sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00005711, tanggal 16 Januari 2024, senilai Rp.3.568.750,- (tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00005712, tanggal 16 Januari 2024, senilai Rp.19.875.000,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00006667, tanggal 18 Januari 2024, senilai Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00006702, tanggal 18 Januari 2024, senilai Rp.627.800,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00006708, tanggal 18 Januari 2024, senilai Rp.21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00006764, tanggal 19 Januari 2024, senilai Rp.5.210.000,- (lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dikembalikan kepada PT. Aneka Niaga.

Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
" Putusannya 1 Tahun 10 bulan ya," jelas Hakim Ketua Florence Katerina, didampingi dua Hakim Anggota, Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua Florence menyampaikan kepada terdakwa Charles Yusuf Titi untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.
" Terdakwa memiliki waktu pikir-pikir ya," kata Florence.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan terdakwa Charles Yusuf Titi yang hadir di persidangan menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kota Kupang saat sidang Senin lalu 10 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut terdakwa Charles Yusuf Titi 1 tahun 6 bulan penjara. (r1/ )

  • Bagikan

Exit mobile version