Aniaya Lansia, Rony Djara Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Bagikan
Rony Oktovianus Djara

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Rony Oktovianus Djara telah sampai tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Sidang perkara dengan nomor: 69/Pid.B/2024/PN Kpg berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (24/6).

JPU Kejari Kota Kupang dalam amar tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Nelson H. Tahik menjelaskan bahwa terdakwa Rony Oktovianus Djara relah terbukti secara san dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Benyamin Lewa alias Min.

Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Rony Oktovianus Djara terbukti melakukan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," jelas Nelson Tahik.

Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 1 Juli nanti dengan agenda pembelaan.

Amar tuntutan JPU ini tertuang dalam website resmi Pengadilan Negeri Kupang, yaitu https://pn-kupang.go.id.

Diberitakan sebelumnya, pelarian pelaku penganiayaan Rony Oktivianus Djara, 46, usai menganiaya korban Benyamin Lewa alias Min,68, selama dua tahun akhirnya terhenti. Pasalnya, pelaku Rony ditangkap anggota Polsek Kota Rajabsaat Rony sementara asyik mengonsumsi konsumsi minuman keras (Miras) di depan RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, Selasa malam (27/2).

Rony ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, tanggal 21 November 2022.

"Jadi, setelah ada laporan polisi, maka penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Rony Oktovianus Djara ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Polsek Kota Raja telah mengeluarkan surat panggilan sebanyak 2 kali, tapi diabaikan oleh Rony dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan informasi yang didapat ternyata pelaku telah kabur ke luar Provinsi NTT, sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan dan surat DPO (Daftar Pencarian Orang.

“Kami keluarkan surat perintah penangkapan dan surat DPO pada November 2022 lalu," pungkasnya.

Untuk diketahui, ROD yang merupakan warga Kelurahan Nunleu itu menganiaya Benyamin Lewa alias Min, 68, di Jalan Cak Malada, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022 silam. (r1/gat/dek)

  • Bagikan