Beri Kepastian Hukum dan Hak Kepemilikan

  • Bagikan
PROKOMPIM FOR TIMEX POSE BERSAMA. Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe foto bersama para stakeholder terkait di sela kegiatab launching penerbitan rertifikat tanah elektronik di Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang, Senin (24/6)

KUPANG.TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe berkesempatan menghadiri kegiatan launching penerbitan sertifikat tanah elektronik di Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang, Senin (24/6).

Launching ini dilakukan secara bersama oleh Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Drs. Hizkia Simarmarmata dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cetakan sertifikat PTSL tahun 2024 dan sertifikat pelayanan rutin kepada perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Pj Sekda Kota Kupang juga menyerahkan secara simbolis satu unit mobil dinas yang merupakan hibah dari Pemkot Kupang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Ade Manafe menyatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.

Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu bukti bahwa Badan Pertanahan Nasional terus melakukan perubahan dan terobosan sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat. Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, dia berharap agar aplikasi sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya risiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat.

Lebih lanjut dikatakan bahwa salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini adalah terkait sengketa lahan. Ini adalah akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan.

Karena itu, ia berharap agar dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini maka ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan risiko sertifikat tanah palsu dan duplikasi data dapat dicegah.

”Terima kasih atas kerja keras dan semangat pengabdian yang tulus dari Kepala badan Pertanahan Kota Kupang beserta jajaran yang selama ini sudah mendukung Pemkot Kupang dalam menyelesaikan kegiatan percepatan pendaftaran tanah terhadap seluruh bidang-bidang tanah yang ada" kata Ade Manafe.

Lebih lanjut, ia berharap agar terobosan itu juga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat Kota Kupang.

"Mudah-mudahan program yang kita launching ini dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di Kota Kupang tercinta,” pungkasnya. (cr3/gat/dek)

  • Bagikan