KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone akhirnya menyerahkan sebanyak 24 Sertifikat Paten. Penyerahan sertifikat Paten ini dilangsungkan di aula Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (25/6).
Penyerahan Sertifikat Paten ini digelar dalam kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) bagi Perguruan Tinggi (PT), Lembaga Litbang dan pelaku usaha di wilayah Provinsi NTT. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham NTT. Penyerahan diberikan secara simbolis kepada 4 pemilik hak paten.
Pertama yakni Sertifikat Paten Biasa untuk invensi Sediaan Teh Instan yang mengandung serbuk kulit batang Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) yang digunakan sebagai Hepatoprotektor milik Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT.
Kedua, Sertifikat Paten Sederhana untuk invensi Formula Beras Analog yang mengandung Pati Gewang dan Tepung Kacang Hijau milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusa Cendana (Undana).
Yang ketiga yakni Sertifikat Paten Sederhana untuk invensi Pintu Air yang dapat membagi air secara otomatis milik P3M Politeknik Negeri Kupang. Dan keempat adalah Sertifikat Paten Sederhana untuk invensi Minuman Beralkohol (Wine) Buah Naga (Hylocereus polyrhizus) dan Nira Lontar (Borassus flabellifer) milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
"Paten yang telah didaftarkan mendapat perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan," kata Marciana.
Khusus paten sederhana, kata Marciana dilindungi selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Pendaftaran paten sangat penting agar invensi yang dihasilkan oleh periset atau peneliti terlindungi secara hukum karena paten yang tidak didaftarkan berpotensi besar untuk ditiru atau diduplikasi pihak lain dengan bebas,” ungkapnya.
Invensi yang bisa dipatenkan antara lain memiliki unsur kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan paten bisa diperoleh melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham NTT sejak Selasa-Kamis (25-27/6).
Sementara Pemeriksa Paten Utama, Ita Yukimartani mengatakan bahwa layanan Paten Terpadu tidak hanya diisi dengan sosialisasi mengenai paten, tapi memberikan pendampingan terkait pendaftaran permohonan paten, penyusunan spesifikasi permohonan paten, pelayanan hukum paten serta pemeliharaan paten agar paten tetap dilindungi hingga berakhirnya masa perlindungannya.
Melalui kegiatan ini, permohonan paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan Pelaku Usaha diharapkan selesai tepat waktu sehingga meningkatkan persentase paten yang dilindungi.
"Ditargetkan sebanyak 33 dokumen penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan paten dalam kegiatan di Kanwil Kemenkumham NTT," jelasnya.
Sebanyak 25 permohonan telah dilaksanakan asistensi penyelesaian via zoom oleh pemeriksa paten sejak bulan Maret 2024. Untuk diketahui kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) bagi Perguruan Tinggi/Lembaga Litbang/Pelaku Usaha di Provinsi NTT dibuka secara resmi oleh Penjabat Gubernur NTT yang diwakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT, Alexander Koroh.
Dalam kesempatan itu, Alexander mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban memajukan kesejahteraan masyarakat. Dirinya juga berharap agar invensi terus berjalan yang memberikan kemudahan bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan pelaku usaha.
"Kita membutuhkan berbagai invensi. Semoga ada banyak invensi atau penemuan yang lahir di NTT untuk mengatasi permasalahan publik seperti masalah stunting, kemiskinan ekstrim, dan kekeringan," pungkasnya. (r1/gat/dek)