Dinkes Gelar FGD Pemetaan Tugas Pokok TPKJM Tangani ODGJ Berat
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD ini terkait pemetaan tugas pokok dan fungsi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Berat.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss Belcourt, Kota Kupang, Selasa (25/6). Hadir dalam kegiatan tersebut, Aspi Kristiati, SKM., MA, Fasilitator Yayasan Nawakamal Mitra Semesta Yogyakarta, Fasilitator 2 RSUP. Ben Mboi, dr. Niniek W, Sp.KJ, para camat dan lurah se-Kota Kupang, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, tokoh agama dan tokoh Masyarakat perwakilan dari tiap kelurahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang membuka kegiatan FGD ini secara resmi. Dalam sambutannya, Ignasius R. Lega memberikan apresiasi dan terima kasih atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang dan menyambut baik pelaksanaan kegiatan strategis tersebut.
Dia mengakui bahwa kesadaran akan pentingnya kesehatan jiwa di Indonesia khususnya di Kota Kupang masih sangat kurang. Memiliki gangguan mental juga masih dianggap hal yang tabu atau bahkan aib dalam keluarga.
Hingga saat ini, kata dia, masyarakat masih kerap memiliki stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sehingga mempersulit proses kesembuhannya dan kesejahteraan hidupnya.
"Stigma masyarakat terhadap gangguan jiwa secara umum ditimbulkan oleh keterbatasan pemahaman masyarakat, mengenai penyebab gangguan jiwa dan nilai-nilai tradisi budaya yang masih kuat berakar, menyebabkan gangguan jiwa seringkali dikaitkan dengan kepercayaan masyarakat," ungkapnya.
Hal ini, kata dia, membuat banyak orang yang membutuhkan bantuan menjadi takut dan penanganannya menjadi terhambat. Karena itu, Pemerintah Kota Kupang menilai perlu ada program pelayanan kesehatan jiwa yang memadai
Tujuannya untuk menjamin agar setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
"Karena mental sehat seseorang akan mempengaruhi kondisi fisik dan kualitas hidupnya. Jika individu sehat secara mental, dia akan dapat terus berkembang dan berkontribusi sebagai masyarakat bagi daerah ini. saya berharap FGD yang digelar hari ini dapat melahirkan poin-poin penting yang berguna bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan jiwa masyarakat Kota Kupang," jelasnya.
Dia berharap agar kegiatan ini tidak hanya sekadar meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tentang masalah kesehatan jiwa bagi petugas kesehatan saja, tapi juga mampu mengedukasi masyarakat Kota Kupang, untuk lebih peduli terhadap kesehatan jiwa.
Apabila seluruh lapisan masyarakat menyadari pentingnya kesehatan jiwa, sebagai salah satu upaya pencegahan untuk menekan angka penduduk yang mengalami gangguan jiwa.
"Mereka akan saling memberikan pengaruh yang baik terhadap satu sama lain perihal kesehatan jiwa. Hal ini dimulai dengan meningkatkan psikoedukasi, memperluas informasi dan menyebarkannya kepada orang-orang terdekat," ungkap Ignas.
Tim kerja Program Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ferderika Lobo, SKM, MKM dalam laporan panitia menyampaikan bahwa menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menyebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa diselenggarakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan bersama-sama dengan lintas program dan lintas sektor terkait.
Penanganan gangguan jiwa saat ini telah mengalami perubahan fundamental dari pendekatan klinis-individual menjadi produktif-sosial sesuai dengan berkembangnya konsep kesehatan jiwa komunitas. Prevalensi gangguan jiwa pada masyarakat Indonesia cukup tinggi dan berdampak pada penurunan produktivitas serta kualitas hidup manusia dan masyarakat.
Derajat Kesehatan jiwa Masyarakat dapat dilihat dari angka kejadian gangguan jiwa dan disabilitas. Gangguan dan penyakit jiwa termasuk burden disease. WHO (2001) menyatakan bahwa 12 persen dari global burden disease disebabkan oleh masalah Kesehatan jiwa. Angka ini lebih besar dari penyakit dengan penyebab lainnya (fisik).
Lebih Lanjut, Ferderika juga menjelaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kesehatan jiwa komunitas, hingga saat ini belum ada pedoman yang dapat dipergunakan sebagai acuan secara nasional.
"Pedoman yang berskala nasional sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan, serta standarisasi dan mutu pelayanan. Kesehatan jiwa komunitas adalah suatu pendekatan pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat, dimana seluruh potensi yang ada di masyarakat dilibatkan secara aktif," ungkapnya.
Peran dan fungsi tim pelaksana Kesehatan jiwa masyarakat (TPKJM)sangat diperlukan dalam rangka menerapkan konsep penanganan masalah Kesehatan jiwa yang diterapkan melalui promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk di Kota Kupang sehingga diperlukan pertemuan FGD pemetaan tugas pokok dan fungsi TPKJM Kota Kupang dapat mendukung penanganan kasus gangguan jiwa bagi masyarakat Kota Kupang.
Tujuan dari FGD ini adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan jiwa, meningkatkan kemampuan petugas kesehatan dan petugas terkait lainnya dalam menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan jiwa komunitas di semua tatanan pelayanan, dan mendorong terwujudnya pengembangan berbagai model pelayanan Kesehatan jiwa komunitas sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Diakhir laporan panitia, Ferderika menyampaikan bahwa hasil dari capaian kegiatan FGD hari ini dapat menghasilkan petugas kesehatan dan petugas non-kesehatan mampu bekerja dalam pelayanan kesehatan, Pekerja yang berkontak dengan masalah dan mampu melakukan upaya kesehatan jiwa , masyarakat juga dapat peduli dengan kesehatan jiwa dan kader kesehatan jiwa yang bekerja atau telah dilatih dalam pekerjaan terkait pelayanan kesehatan jiwa. (thi/gat/dek)