JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya keterlibatan ribuan anggota dewan, baik di DPR RI maupun DPRD dalam aktivitas judi online. Menariknya, nilai transaksi yang terjadi dalam kegiatan judi online itu angkanya mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6). Ivan bahkan menyebut, aktifitas judi ini tak cuma diikuti anggota dewan, namun juga melibatkan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Ivan mengatakan, secara angka, judi online yang hanya melibatkan anggota DPR RI dan pegawai Setjen DPR mencapai 7.000 transaksi. Bahkan secara nasional, transaksi judi online yang melibatkan anggota DPR RI dan DPRD mencapai 63 ribu transaksi.
"Sekali lagi kami sampaikan DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif saja kalau boleh saya sampaikan ada sekitar tujuh ribu sekian. Artinya kami hanya bisa menyampaikan tujuh ribu ini saja kan. Tidak yang se-Indonesia tadi," beber Ivan.
Menurut Ivan, pihaknya akan menyampaikan data-data ini ke pimpinan masing-masing lembaga negara atau kementerian yang anggotanya terlibat dalam aktivitas judi online sebagai tindaklanjut dari instruksi Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
Ivan mengaku, pihaknya tengah menunggu perintah Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto agar menyampaikan data tersebut kepada pimpinan DPR, DPRD, dan Sekjen DPR. "Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yang bisa kami serahkan kami ikut apakah DPR RI pusat, se-Indonesia, termasuk setjen pula. Kalau Setjen saya akan ketemu Pak Setjen untuk menyerahkan data terkait," kata Ivan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI ini juga, Ivan menyatakan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online (judol). "Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," ujar Ivan.
Ivan memastikan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat judi online kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Selain anggota DPR RI, ada juga pegawai di Kesetjenan DPR RI yang ikut bermain judi online.
"Ya, nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," tegas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengutarakan PPATK juga menemukan lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. Bahkan, nilainya mencapai Rp 25 miliar. "Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi diantara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar," pungkas Ivan. (JPG/aln)