Tanah di Jalan Veteran Milik Pemkab Kupang

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SIDANG. Empat orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kota Kupang di persidangan perkara Tipikor dugaan pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Halan Veteran di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (25/6)

Terungkap Fakta, Sudah Terbit SHM Perorangan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Objek perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jalan Veteran Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ternyata sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan. SHM itu diketahui sudah ada sejak tahun 2013 silam.

Apakah selama proses.pembuatan SHM itu, Pemkab Kupang tidak tahu"? tanya Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, kepada saksi Oktovianus Tahik, saat memimpin sidang perkara Tipikor bagi dua orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (25/6).

Atas pertanyaan itu, saksi Oktivianus Tahik mengaku saat itu Bupati Kupang pernah melayangkan surat teguran yang isi surat teguran itu menegaskan bahwa tanah itu adalah milik Pemkab Kupang.

"Saya ingat ada surat teguran dari Bupati Kupang bahwa tanah itu milik Pemkab Kupang," jawab saksi Oktovianus.

"Kalau ada teguran harus ada bukti teguran biar kami bisa tahu," kata Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini saat menanggapi jawaban dari saksi Oktovianus tersebut.

Dua orang terdakwa yang disidangkan yakni perkara nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, dengan terdakwa Petrus Krisin dan perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, dengan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius.

Sesuai fakta persidangan, Oktovianus Tahik selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan bahwa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi dengan luas 2.225 meter persegi itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

"Tanah itu sampai sekarang masih tercatat sebagai aset Pemkab Kupang," tegasnya.

Terkait dengan sudah adanya SHM atas nama perorangan di atas tanah Pemkab Kupang tersebut, saksi Oktovianus Tahik mengaku tidak tahu menahu.

"Kami bagian aset hanya data aset berdasarkan SK yang ada," ujar saksi.

Oktovianus selaku mantan Kepala Bidang Aset, mengaku saat melakukan penelusuran aset tahun 2014 terhadap objek tanah di Jalan Veteran itu tanah sudah tercatat diinventarisir. Mengenai IMB, saksi Oktovianus mengaku saat penelusuran aset tidak temukan.

"Saya tidak lihat IMB karena itu kewenangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ungkapnya.

Dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Bidang Aset hanya mengkoordinir barang milik daerah. Terkait barang milik daerah Pemkab Kupang yang ada di Kota Kupang itu berupa tanah, bangunan dan gedung.

"Ada juga yang terletak di Jalan Veteran," ujarnya.

Tanah di Jalan Veteran yang menjadi objek perkara saat ini terdaftar dan sudah diinventarisir sebagai barang milik daerah Pemkab Kupang.

Sampai dengan sekarang, tegas saksi Oktovianus bahwa Pemkab Kupang tidak pernah menyerahkan tanah yang ada di Jalan Veteran seluas 2.225 meter persegi itu ke Pemerintah Kota Kupang.

"Alas haknya ada yaitu SK Kapling," ungkapnya.

Tanah di Jalan Veteran itu tidak pernah diusulkan untuk dihapus dari data aset milik Pemkab Kupang.

"Saya pernah pasang papan dengan tulisan tanah ini milik Pemkab Kupang tahun 2015. Waktu itu masih tanah kosong. Kami cek papan sudah dicabut," tandasnya.

Oktovianus menjelaskan bahwa syarat aset keluar dari inventaris itu ada prosesnya.
Proses penghapusan itu ada mesti ada usulan dari dinas terkait, lalu dibahas oleh Tim penghapusan dari Pemda. Setelah itu ada penilai yang independen.

Kemudian diusulkan ke Kepala Daerah dalam hal ini Bupati. Jika Bupati Setuju diusulkan ke DPRD. Setelah ada persetujuan rapat DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD dan serahkan kembali ke Bupati menindaklanjuti untuk melakukan pembayaran terhadap nilai tanah dalam kontrak.

"Kalau sudah lunas nilai tanah kita keluarkan SK Penghapusan yang ditandatangani oleh Bupati. Terakhir itu SK Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Bupati. Sedangkan tanah di jalan Veteran tidak pernah alami proses seperti ini," sebut Oktovianus Tahik.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini ada empat orang saksi yang dihadirkan JPU. Satu saksi atas nama Oktovianus Tahik telah selesai memberikan keterangan.

Sementara tiga orang saksi lainnya masih dimintai keterangan hingga pukul 18.00 Wita, para saksi itu masih memberikan keterangan di persidangan. Dua orang terdakwa hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya masing-masing. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version