JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Masalah judi online (judol) kian pelik. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa penyakit judol telah merambah ke semua lapisan kelas masyarakat.
Bahkan, parahnya lagi, judol telah menjangkiti ribuan wakil rakyat. Baik di tingkat pusat maupun daerah. Jumlah transaksinya tidak main-main, yakni lebih dari 63 ribu.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) di Komisi III DPR RI, Rabu (26/6).
Dalam raker itu Ivan juga mengungkapkan bahwa perputaran uang dari puluhan ribu transaksi tersebut mencapai ratusan miliar. Besaran depositnya variatif, mulai ratusan ribu hingga miliaran.
Ivan bahkan menyebut pemain judol dari kalangan wakil rakyat sampai ada yang menyetor deposit hingga mencapai Rp 25 miliar.
”Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu di DPR, DPRD sama sekretariat (DPR maupun DPRD, red),” kata Ivan.
Karena diungkap di forum rapat, informasi tersebut langsung mendapat respons dari banyak anggota Komisi III DPR RI. Mereka mendesak PPATK untuk membuka data para pelaku judol di DPR agar bisa ditindaklanjuti. Sebab, wakil rakyat yang bermain judol tidak hanya bisa dijerat kode etik, tapi juga pidana. ”Dari 1.000 itu, yang DPR RI berapa,” tanya anggota Komisi III Johan Budi.
Tak hanya itu, Johan juga meminta PPATK menyampaikan berapa banyak jumlah pemain judol dari kalangan eksekutif dan yudikatif. Dia menduga, penjudi dari kalangan itu, terutama dari kalangan aparat penegak hukum (APH), juga menjamur. ”Penegak hukum kalau ikut berjudi kacau juga,” papar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III Nasir Djamil. Dia meminta PPATK menyampaikan data perputaran uang judol di kalangan eksekutif dan yudikatif. Bagaimanapun, kata Nasir, data itu perlu disampaikan agar semakin terang bahwa judol telah merambah ke semua cabang kekuasaan. ”Saya gak setuju kalau hanya legislatif (saja yang dibuka datanya, red),” ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Ivan menjelaskan untuk klaster kelembagaan, pihaknya menyerahkan data secara terpisah ke masing-masing pimpinan kementerian/lembaga (K/L). Dia menegaskan, data-data terkait judol tersebut disampaikan secara detail ke setiap instansi. Mulai dari nama hingga perputaran uang dalam judol tersebut. ”Itu perintah dari kasatgas judol,” ujarnya.
Ivan menambahkan, pihaknya telah memotret data transaksi terkait judol hingga level desa. Termasuk latar belakang profesi para pemain judol. PPATK juga telah memetakan data judol berdasarkan provinsi. ”Jadi kita sudah ada (data, red) di provinsi mana saja paling banyak (pemain judol, red),” imbuhnya.
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI langsung merespons terkait data oknum-oknum anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online. Anggota MKD DPR RI Sartono Hutomo mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil PPATK untuk diminta data serta klarifikasinya perihal dugaan adanya anggota dewan terlibat kasus judi online.
"Usulkan agar PPATK di undang ke MKD lebih cepat lebih baik," tegas Sartono, Rabu (26/6).
Politikus Partai Demokrat itu menilai dengan adanya laporan dan data PPATK, tentu MKD DPR RI akan segera menindak lanjuti, jika laporan sudah diterima dan ditemukannya adanya bukti awal.
Namun Sartono belum bisa memastikan kapan pemanggilan PPATK. Tentu, hal itu akan dibahas di internal MKD. Setelah itu kemudian akan dijadwalkan pemanggilan PPATK. Data dari PPATK terkait anggota dewan yang terlibat judi online sangat penting untuk diketahui MKD. Dengan data itu, MKD akan melakukan pendalaman.
Sebagai anggota MKD, Sartono mengimbau dan mengingatkan agar wakil rakyat jangan sampai terjerumus pada judi online. Menurut dia, tugas MKD DPR RI adalah untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. "Kami berusaha melaksanakan tugas itu," tegas anggota Komisi VII DPR itu.
Sementara Polri tengah berupaya untuk bisa menyita uang yang diduga hasil kejahatan judol dalam lima ribu rekening.
Kadivhumas Polri Irjen Shandi Nugroho menuturkan bahwa Polri akan melakukan pemberantasan judol sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. "Untuk lima ribu rekening masih koordinasi," terangnya.
Hal itu dikarenakan banyak lembaga terkait yang memiliki kewenangan masing-masing. Dari PPATK, Kominfo dan Polri. "Yang pasti, kami akan menuntaskan masalah judol ini," terangnya.
Namun begitu, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menuturkan bahwa sesuai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menyita uang hasil kejahatan berupa judol sangat mudah. PPATK yang memiliki kewenangan untuk memblokir atau membekukan rekening. "Waktu pembekuan ini hanya 20 hari," paparnya.
Setelah dibekukan tugas selanjutnya ada ke kepolisian, dengan memastikan barang bukti berupa indikasi transaksi mencurigakan. Misalnya, satu rekening mendapat uang transfer sedikit demi sedikit dari banyak rekening berbeda. "Lalu bukti lainnya yang menghubungkan dengan bandar judol " jelasnya.
Dengan hanya bukti semacam itu bisa langsung diajukan ke kejaksaan dan dilanjutkan ke pengadilan untuk diputuskan dilakukan penyitaan. Dia mengakui bahwa kondisi ini juga membuktikan pentingnya UU perampasan aset. "Seharusnya undang-undang perampasan aset segera diproses," ujarnya.
Menurutnya, saat ini hanya tinggal kemauan dari penegak hukum untuk menyita aset yang diduga hasil judol. Jangan sampai seakan-akan ada yang melindungi agar aset tidak disita. "Ini persoalan kemauan penegak hukum," tegasnya.
Ketua Baznas Noor Achmad merespon polemik pemberian bantuan sosial (bansos) untuk pelaku judol yang jadi miskin. Polemik ini sebelumnya disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Pada intinya keluarga pelaku judol yang jatuh miskin karena kalah taruhan, bisa mendapatkan bansos.
Noor Achmad menegaskan segala bentuk perjudian harus diberantas. Baik itu judi konvensional maupun judi online. Dia mendukung upaya pemerintah memberantas judol dengan membentuk satgas khusus. "Baznas tidak mungkin membantu siapapun yang terlibat judi online. Termasuk keluarganya," katanya usai menerima donasi Rp 150 juta dari Masjid Raya Bintaro Jaya untuk warga Gaza, Palestina, Rabu (26/6).
Seperti diketahui berbekal dana zakat, Baznas rutinen menyalurkan berbagai bantuan kepada mustahik atau orang miskin. Baik itu bantuan langsung, maupun bantuan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi. Noor Acmad juga menyampaikan, sampai saat ini tidak ada laporan dana bantuan Baznas digunakan untuk berjudi.
"(Bantuan Baznas) tidak boleh dipakai berjudi," tandasnya.
Jika ditemukan mustahik Baznas yang berjudi menggunakan dana bantuan yang diterima, maka akan langsung dicabut.
Noor Achmad menegaskan masyarakat harus menjauhi segala bentuk perjudian. Karena secara agama Islam maupun hukum positif di Indonesia, berjudi itu dilarang.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa para pelaku judol tidak akan langsung dipidana. Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif. ”Ya enggak (langsung dipidana dan dipenjara, red) lah,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, akan merehabilitasi warga yang kecanduan judol. Sebab, para pemain ini bukan hanya dikategorikan sebagai pelaku, tapi juga korban. Di sisi lain, upaya ini akan dibarengi dengan edukasi secara massif soal bahaya laten judol. ”Iya lah pemain itu mereka korban juga,” ungkapnya.
Urgensi untuk menyelamatkan masyarakat lewat edukasi ini juga jadi dalih pemberantasan judol tak langsung menyasar bandar-bandar judi besar. Hal ini disampaikan Ketua Satgas Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto. Ia menyebut, upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judol yang kini tengah jadi prioritas pemerintah.
”Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting, yang pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” paparnya.
Kendati begitu, ia memastikan penegakan hukum terkait judol terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, penangkapan sejumlah selebgram yang mempromosikan judol di media sosial dan pengungkapan kasus-kasus judol yang ada. (tyo/lum/idr/wan/mia/jpg/ays/dek)