KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan website resmi Polri, https://www.humas.polri.go.id dijelaskan bahwa aturan ini akan diuji coba pada tanggal 1 Juli-30 September nanti di tujuh wilayah kepolisian daerah di Indonesia.
“Tujuh wilayah kepolisian daerah yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Terkait dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman belum berkomentar banyak saat dikonfirmasi Timor Express, Rabu (26/6). AKP Sudirman mengaku masih menunggu instruksi dari pimpinannya.
"Kita masih menunggu instruksi dari Polda NTT," singkatnya. (r1/gat/dek)