Komitmen Kajati NTT Tuntaskan Perkara
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo dan Wakajati, N Rahmat R berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada warga negara yang terlibat masalah hukum dan tengah ditangani kejaksaan.
Hal ini disampaikan Zet Tadung Allo ketika berkunjung ke Timor Express, Rabu (26/6) mengingat banyak sekali perkara yang ditangani aparat penegak hukum (APH) yang mandek dan tidak ada kejelasan hukum.
Mantan Aspidsus Kejati Sumsel ini mengaku banyak sekali SPDP yang diterima, namun perkembangan perkaranya tidak ada kejelasan. Sehingga ia memastikan tiga bulan ke depan, akan menginventarisir data perkara dan perkembangannya baik di Kejati maupun Kejari jajaran.
“Penanganan perkara ini tentu ada tahapan-tahapannya mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntut. Jika sampai pada tahap tuntutan otomatis akan ada kepastian hukum disana. Namun jika masih ditingkat lidik dan sidik tentu diperhadapkan dengan waktu atau kecepatan. Memang tidak diatur dalam KUHP yang mengatur berapa lama suatu perkara ditangani tetapi asas hukumnya contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) harus ada,” ungkapnya.
Dikatakan, penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung bertahun dan tidak ada kepastian sama halnya dengan abuse of power karena seseorang digantung nasibnya, sedangkan ia membutuhkan kepastian hukum.
Disebutkan pula bahwa di dalam hukum telah diatur bahwa penanganan perkara harus selesai atau harus ada ujungnya. Di dalam penanganan perkara juga ada asas praduga tak bersalah dan itu dijamin oleh negara. Artinya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sekalipun belum tentu bersalah karena semua materi penyidikan akan diuji di pengadilan.
“Penanganannya dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Jika penyidikan itu digantung bertahun-tahun seharusnya diambil keputusan hukum. Memang dalam proses perkara ada tahapan yang membutuhkan waktu. Tetapi harus konsisten untuk penyelesaiannya,” kata Zet.
Ia menyebut bahwa ke depan akan memperkuat kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara agar ada keberanian mengambil keputusan melalui bukti-bukti yang ada.
“Jaksa juga harus paham kasus yang ditangani itu pidana umum, administratif atau perdata agar ada asas kemanfaatan hukum,” bebernya.
Selain ada kepastian hukum, dalam penanganan perkara akan mengutamakan asas humanis guna menghasilkan keadilan dan asas manfaatnya.
“Saya belum data berapa banyak perkara yang SPDP diterima jaksa dan perkembangannya seperti apa. Saya memiliki perhatian khusus di bagian pidana umum karena saya pernah melakukan penelitian dan menunjukkan bahwa secara nasional terdapat kurang lebih 36 ribu kasus yang tidak jelas. Ini menunjukkan bahwa masih banyak perkara yang tak ada kepastian hukum,” tandasnya.
Ia menekankan agar aparat penegak hukum jangan menangani perkara jika tidak mampu memberikan kepastian hukum. “Saya pastikan bahwa dalam tiga bulan ke depan untuk kasus korupsi yang ditangani di tingkat Kejati maupun Kejari sudah ada kejelasan. Jangan hanya kejar target tetapi mengedepankan penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas,” tuturnya.
“Kita juga memprioritaskan sejumlah kasus seperti perkara yang mengakibatkan kerugian besar, kepentingan masyarakat seperti bansos atau bantuan kesehatan bagi masyarakat. Perkara lain seperti TPPO dan judi juga ikut dijadikan atensi,” pungkasnya. (cr6/ays/dek)