KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional (BNN) NTT, Lia Novita Ulya menjelaskan bahwa program KOTAN (Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba) adalah strategi BNN dalam mewujudkan Indonesia bersih narkoba.
“KOTAN adalah bagian dari upaya kita untuk menjadikan Indonesia bebas dari narkoba,” ujarnya kepada Timor Express, Rabu (26/6).
Menurut Lia, pengukuran program KOTAN saat ini hanya dilakukan di kabupaten/kota yang memiliki BNNK, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Belu.
“Untuk sekarang, kita fokus di tiga daerah tersebut karena mereka memiliki BNNK,” tambahnya.
Pengukuran KOTAN dilakukan setiap tahun, dan hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar daerah masih berada pada tingkat 'kurang tanggap'.
"Hasil penilaian kita menunjukkan Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao masih kurang tanggap. sSementara Kabupaten Belu sudah mencapai kategori tanggap," kata Lia.
Salah satu penyebab utama penilaian kurang tanggap di beberapa daerah adalah belum adanya regulasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Di Kota Kupang belum ada perda khusus tentang fasilitasi P4GN, berbeda dengan Kabupaten Belu yang sudah memiliki instruksi bupati,” jelasnya.
Selain regulasi, pencapaian pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN juga masih rendah di Kota Kupang. Ada banyak variabel, katanya, yang mempengaruhi, seperti ketahanan keluarga, kewilayahan, hukum, kelembagaan, dan kerawanan yang semuanya masih tergolong rendah.
Lia juga menyoroti pentingnya sinergi antara berbagai pihak. Di NTT, lanjutnya, sebenarnya sudah ada perda tentang fasilitasi P4GN sejak tahun 2019. Namun, implementasinya belum optimal. Akan tetapi, kini sudah memiliki Keputusan Gubernur tentang tim terpadu P4GN dan rencana aksi daerah, tapi pelaksanaannya masih belum berjalan.
Untuk mengatasi hal ini, rapat koordinasi kota diadakan dengan mengundang berbagai stakeholder, termasuk dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga lainnya.
“Tujuannya agar semua pihak dapat berperan aktif dalam fasilitasi P4GN,” ujar Lia.
Tingkat prevalensi narkotika di NTT memang masih rendah yakni 0,1 persen, terendah dari 34 provinsi di Indonesia.
“Meskipun angka prevalensinya rendah, kita tetap harus waspada karena NTT berbatasan dengan Timor Leste dan Australia, yang berpotensi menjadi jalur peredaran narkoba,” jelas Lia.
Pihak berwenang dari Polda juga menyatakan bahwa meskipun belum ada jaringan peredaran narkoba yang terdeteksi, penyalahgunaan narkotika sudah mulai ada.
“Ini menunjukkan bahwa masalah narkoba harus ditangani sejak dini, terutama di lingkungan pendidikan,” kata Lia.
Saat ini, NTT memiliki 11 kawasan rawan waspada yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.
“Kawasan ini harus mendapatkan perhatian khusus untuk mencegah meningkatnya peredaran narkoba. Kita melibatkan berbagai pihak, termasuk LSM dan kepala desa, untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tandas Lia. (cr3/gat/dek)