Bawaslu: Putusan MA Rawan Sengketa

  • Bagikan
Rahmat Bagja

KPU Kaji Jalur Perseorangan dibuka Ulang

JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Isu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23/P/HUM/2024 masih berbuntut panjang. Kali ini, giliran Badan Pengawas Pemilu yang mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk hati-hati. Terutama dalam mengubah tafsir syarat minum usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, implementasi putusan itu potensi memicu sengketa. Sebab, putusan itu keluar di tengah tahapan pencalonan. Mengingat tahapan di jalur perseorangan sudah berjalan sejak April lalu.

Jika diberlakukan, maka otomatis usia baru hanya berlaku bagi calon dari partai politik. Sementara calon perseorangan menggunakan syarat usia lama. Sehingga ada perbedaan perlakuan.

’’Kami sudah sampaikan kepada KPU akan ada permasalahan ketika putusan MA yang mengatur tentang syarat (usia) diberlakukan pada saat ini,’’ ujarnya di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu kemarin (27/6).

Bagja memprediksi, situasi itu berpotensi dibawa sengketa bukan hanya administrasi. Namun juga potensi di bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada perselisihan hasil oleh pihak-pihak yang dirugikan. Jika tidak hati-hati, dia membeberkan potensi putusan seperti kasus Irman Gusman di Pemilihan DPD Sumatera Barat atau kasus keterwakilan perempuan di Dapil Gorontalo bisa terjadi.

Di mana MK meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyeluruh akibat ada proses yang salah dalam tahapan. Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyadari hal itu. Diakuinya, implementasi di tengah tahapan menguntungkan calon dari partai. Untuk itu, KPU tengah mengkaji opsi yang bisa diambil untuk membuat kesetaraan.

Salah satu opsi yang dipikirkan adalah membuka kembali jalur perseorangan bagi calon yang memenuhi syarat usia sebagaimana putusan MA.

’’Kalau mau fair atau mau jujur kita harus buka kesempatan lagi, dan sudah kita hitung-hitung,’’ ujarnya.

Dari hitungannya, masih ada ruang membuka ulang jalur perseorangan, mengingat pendaftaran paslon masih dibuka sampai 27-29 Agustus. Dari kalkulasinya, kurang lebih membutuhkan 45 hari untuk verifikasi dukungan. ’’Ini sedang kita matangkan di internal KPU, kita bahas,’’ tuturnya.

Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu merespon pernyataan yang menyebut bahwa pencalonan Anies Baswedan - Sohibul Iman akan menutup peluang untuk koalisi dengan partai lain. Menurut Syaikhu, anggapan itu tidak benar.

Dia menegaskan, PKS tetap membuka diri untuk bekerja sama dengan partai lain dalam menghadapi pilkada serentak November mendatang. Jadi, peluang koalisi dengan partai lain masuk terbuka aman. ’’Semuanya masih aman,’’ terangnya. (far/lum/bay/jpg/rum/dek)

  • Bagikan