KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Klinik Pratama Cendana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang meraih akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sertifikat akreditasi paripurna tersebut Nomor: YM.02.01/D/42606/2024 dengan masa berlaku sejak tanggal 15 Juni 2024 sampai dengan 15 Juni 2029.
Sertifikat akreditasi paripurna itu ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Komite Akreditasi Kesehatan Pratama, Prof. dr. Budi Sampurna, DFM, S.H, SpKP dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS.
Atas capaian itu maka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Kamis (27/6) mengapresiasi keberhasilan tersebut. Menurut Marciana, pencapaian ini menjadikan Klinik Pratama Cendana di Lapas IIA Kupang sebagai satu-satunya Llinik pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang mendapatkan predikat tertinggi akreditasi dari Kementerian Kesehatan RI.
“Selamat kepada Kepala Lapas, dokter dan petugas kesehatan serta rekan-rekan di Lapas Kelas IIA Kupang. Proses yang baik jelas akan menghasilkan prestasi yang sangat baik. Saya ikut bangga,” ungkap Marciana.
Menurut Marciana, dokter dan petugas kesehatan Klinik Pratama Cendana selama ini telah mengupayakan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kupang.
"Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar WBP yang harus dipenuhi," tegasnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Badarudin menjelaskan bahwa Klinik Pratama Cendana Lapas Kupang telah mendapatkan surat izin operasional dari pemerintah sebagai tempat penyelenggara layanan kesehatan khusus bagi WBP.
Keberhasilan meraih sertifikat dengan akreditasi paripurna merupakan bentuk dedikasi yang tinggi dan hasil kerja keras tim kesehatan Lapas Kupang dan seluruh jajaran yang terlibat.
"Kita harus komit untuk terus jaga kualitas pelayanan," ujarnya.
Badarudin juga memohon dukungan dari semua pihak agar Klinik Pratama Cendana Lapas Kelas IIA Kupang bisa mempertahankan akreditasi hingga lima tahun ke depan.
Sementara penanggung jawab Klinik Pratama Cendana Lapas Kelas IIA Kupang, dr. Fika Silvia mengaku bahwa prestasi ini merupakan kado terindah bagi seluruh jajaran di Lapas Kelas IIA Kupang.
"Klinik Pratama Lapas Kupang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan dengan raihan predikat Paripurna," jelasnya.
Dijelaskan, ada tiga indikator standar akreditasi klinik. Pertama, tata kelola Klinik (TKK). Kedua, peningkatan mutu dan kesehatan Pasien (PMKP). Dan ketiga adalah penyelenggaraan kesehatan perorangan (PKP).
Melalui akreditasi paripurna ini maka Lapas Kelas IIA Kupang telah membuktikan usahanya untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
"Harapan saya kepada tim kesehatan Lapas Kupang terus memberikan layanan kesehatan terbaik kepada WBP," harapnya. (r1/gat/dek)