KPU Diminta Awasi Penyalahgunaan Bansos Jelang Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan
NET BANSOS. Salah seorang penerima bansos sembako dan PKH yang disalurkan PT Pos Indonesia.

JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengantisipasi terjadinya dugaan kecurangan menjelang kontestasi Pilkada Serentak 2024. Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati khawatir soal potensi berlanjutnya kecurangan Pilpres pada gelaran Pilkada Serentak 2024.

Ia tidak terlalu terkejut soal mencuatnya dugaan oknum anggota DPR RI memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) untuk menyukseskan kontestasi Pilkada Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

"Saya kira memang cara-cara yang digunakan untuk pemilu 2024, akan memiliki efek berkelanjutan di pemilihan serentak 2024. Apalagi dengan kondisi masyarakat kita juga membutuhkan bansos dan biaya untuk pendidikan," kata Neni kepada wartawan, Rabu (26/6).

Ia menyebut, penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi, dinilai efektif untuk mendulang perolehan suara. Menurutnya, dugaan itu tidak bisa hanya dilakukan satu kali menjelang pemungutan dan penghitungan suara.

"Otomatis cara dan pola tersebut akan di mulai, bahkan sebelum memasuki tahapan pencalonan untuk parpol dan gabungan parpol," ucap Neni.

Meski belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan pasangan calon (Paslon), lanjut Neni, alangkah baiknya Bawaslu mulai mengawasi pergerakan partai politik.

"Bawaslu harus punya ketegasan dan keberanian, jangan seperti di pemilu 2024 yang senyap dan nyaris tidak terlihat bagaimana proses penanganan pelanggaran yang dilakukan. Agar tidak menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye terselubung, sebagai bentuk pencegahan dan potensi pelanggaran dapat terminimalisir," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi Billy Mambrasar menyatakan timnya menemukan sejumlah permasalahan terkait penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), terutama di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Laporan itu didapatkan dari sejumlah pemuda yang mengeluhkan penggunaan program KIPK sebagai bahan kampanye oknum anggota DPR, untuk kepentingan kerabatnya yang maju pada Pilkada 2024.

“Memang ada laporan bahwa beberapa oknum mempergunakan program KIP-K ini sebagai bahan kampanye mereka. Selaku Stafsus Presiden, saya menampung aspirasi para pemuda dan pemudi Sulbar ini, dan segera menindaklanjuti dengan Policy Memo atau Rekomendasi Kebijakan kepada Presiden RI,” ujar Billy.

Ia menegaskan, sikap kritisnya ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya konflik kepentingan dalam penyaluran KIPK, seperti yang sering terjadi selama ini. Informasi yang beredar, oknum anggota DPR yang dimaksud berasal yang bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan.

Menurut Biilly, DPR sebagai lembaga legislatif, seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah. Program ini harusnya dijalankan lembaga eksekutif yaitu Kemendikbudristek.

“Sejatinya dilaksanakan oleh Lembaga eksekutif, dalam hal ini, Kemendikbudristek. Ini namanya offside administrasi negara,” pungkas Billy. (jpc/rum/dek)

  • Bagikan