Diduga Pengemudi Teler Miras saat Mengemudi
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal terjadi di ruas Jalan Frans Seda, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sekira pukul 17.30 Wita, Rabu (26/6).
Irenius Avelino Taena, 49, sopir truk nahas dengan nomor polisi (Nopol) DH 8003 AG, diduga mengemudi dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras). Karena teler miras maka Irenius memaju laju truk dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pembatas jalan hingga ke truk nahas tersebut masuk ke boulevard.
Sopir truk yang merupakan warga RT 19/RW 08, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang saat kejadian itu sementara bersama Dedy Olin, 42. Meski selamat dalam insiden itu namun keduanya mengalami sejumlah luka. Sementara kondisi truk bagian depan mengalami kerusakan akibat menabrak tembok pembatas jalan dan pohon di boulevard.
"Benar, ada lakalantas tunggal. Para korban mengalami luka pada bagian wajah," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kasat Lantas, AKP Sudirman, Rabu (27/6).
Menurut AKP Sudirman, lakalantas tunggal itu berawal saat truk melaju dari arah Jalan Bajawa. Karena posisi jalan menurun, maka sopir hilang kendali dan rem blong sehingga menabrak pembatas Jalan Frans Seda.
"Sopir truk mengatakan kalau rem blong sehingga ia terpaksa menabrak pembatas jalan," jelasnya.
Truk juga dipacu dengan kecepatan tinggi sehingga sopir tidak mampu mengendalikan laju truk tersebut saat tiba di lokasi kejadian. Hal ini disampaikan oleh penumpang truk, Dedy Olin. (r1/gat/dek)