Tak Restui Pergantian Anggota BK, Siqvrid Basoeki
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pergantian anggota Fraksi Nasdem di tubuh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang menjadi perdebatan di sidang paripurna penyampaian nota pengantar atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (27/6).
Perdebatan terjadi antara Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Kupang, Jabir Marola.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota BK dari Fraksi Nasdem diduduki oleh Siqvrid Basoeki, namun untuk kepentingan pemeriksaan kasus anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay yang diduga melakukan penelantaran anak dan istri, maka Fraksi Nasdem secara resmi mengganti Siqvrid Basoeki dengan Esy Bire.
Kasus ini pun telah selesai pemeriksaan dan sudah ada keputusan atau rekomendasi dari BK ke pimpinan DPRD Kota Kupang. Hal ini pun yang dijadikan acuan untuk mengganti kembali anggota BK seperti sebelumnya. Di mana, Siqvrid Basoeki secara resmi dikembalikan sebagai anggota BK dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis (27/6).
Hal ini pun mendapatkan penolakan dari Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Kupang, Jabir Marola. Dia menilai bahwa paripurna pergantian anggota BK dari Fraksi Nasdem, tidak pernah direstui oleh Fraksi Nasdem sendiri.
"Saya merasa sebagai Ketua Fraksi Nasdem tidak pernah mengeluarkan surat untuk mengembalikan Siqvrid Basoeki ke tubuh BK DPRD Kota Kupang. Namun karena sudah terlanjur diparipurnakan kemarin, maka hari ini saya memasukan surat agar paripurna kembali untuk mengembalikan Esy Bire tetap menjadi anggota BK, " jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa dari Fraksi Nasdem menginginkan agar Esy Bire tetap menjadi anggota BK hingga akhir masa jabatan nanti atau hingga Agustus nanti.
"Benar bahwa anggota BK dipilih oleh teman-teman Fraksi, tapi kehadiran mereka tentunya atas perintah Fraksi dan Fraksi memiliki kepentingan untuk melakukan pergantian," jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menilai bahwa pergantian anggota BK dari Fraksi Nasdem adalah pergantian sementara. Dan sementara masalah atau kasus Mokrianus Lay selesai, maka dengan sendirinya dikembalikan.
"Jadi, anggota BK Siqvrid Basoeki ini tidak bersalah. Namun karena dia dinilai terlibat atau terkait, maka sesuai kode etik BK, maka Siqvrid Basoeki diberhentikan sementara," jelasnya.
Sebagai pimpinan lembaga DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe sudah memanggil semua pihak terkait dan menjelaskan bahwa sebagai anggota DPRD Kota Kupang wajib hukumnya mentaati tata tertib yang ada di lembaga ini.
"Surat yang dimasukan Jabir Marola tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa, sesuai tata aturan tertib Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak bisa diganti begitu saja, tetapi ada masanya yaitu 2,5 tahun.
"Jadi kemarin itu pergantian sementara, dan saat ini sudah selesai kasus itu, maka kita kembalikan Siqvrid Basoeki ke AKD BK," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa surat yang dimasukkan oleh Ketua Fraksi Nasdem telah dicabut kembali setelah mencermati lebih dalam tata tertib DPRD Kota Kupang. (thi/gat/dek)