Kasus Pengeroyokan Oknum ASN Kanwil Kemenkumham NTT
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Berkas perkara dua pelaku pengeroyokan terhadap oknum ASN Kanwil Kemenkumham NTT masing-masing berinisial AT alias Abraham, 30, dan Ckomie alias Claus, 26, akan segera dilimpahkan ke Jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Saat ini, berkas perkara kedua pelaku sudah dirampungkan penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota.
"Saat ini telah dilengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (28/6).
Kombes Pol. Aldinan menjelaskan bahwa kronologi awalnya kejadian pengeroyokan itu berawal dari adanya laporan polisi, terkait tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Sesuai laporan polisi dari korban kemudian dilakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Pertama, adanya laporan polisi di Polsek Alak dan kedua tersangka saat ini dengan status sebagai pelapor. Kedua, ada laporan di Polresta Kupang Kota dan kedua tersangka ini sebagai terlapor.
"Kasus pidana di Polsek Alak sedang berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," ujarnya.
Ditegaskan Kapolresta Kupang Kota bahwa seperti adanya pemberitaan di media yang mengatakan kejadian pengeroyokan oleh kedua tersangka dilakukan di dalam rutan, adalah tidak benar.
"Kejadiannya bukan di dalam rutan, namun di tempat tersangka nongkrong di Nunbaun Sabu dan kedua tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelasnya.
Kedua tersangka dijerar Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/614/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 21 Juli 2023.
Selain itu, Surat Perintah Penangkapan, masing-masing dengan Nomor: SP.Kap/43/VI/2024/Reskrim dan SP.Kap/44/VI/2024/Reskrim, tanggal 20 Juni 2024, dengan korban bernama Januar Christofel Ndun.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku ditangkap saat selesai melakukan kegiatan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Mereka (kedua pelaku) ditangkap tanpa ada perlawanan. (r1/gat/dek)