JAKARTA, TIMEXKUAPNG.FAJAR.CO.ID – Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6). Dia terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi kepada bawahannya selama menjabat.
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Tumpukan berkas penuntutan kepada mantan gubernur Sulawesi Selatan itu setebal 1.576 halaman. Terlihat memenuhi meja jaksa sebelum sidang dimulai.
”Mengingat surat tuntutan KPK khusus untuk SYL sebanyak 1.576 halaman,’’ terang jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelum membacakan tuntutan pidana dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh itu, Meyer menjabarkan bagaimana selama menjadi menteri, SYL terbukti meminta anak buahnya, para eselon I di Kementan untuk patungan. Tujuannya pembiayaan dirinya dan keluarga alias untuk kepentingan pribadi.
Antara 2020–2023, lanjut Meyer, SYL terbukti meminta patungan kepada masing-masing Dirjen. Di antaranya, Dirjen Hortikultura sebesar Rp 6,4 miliar, Dirjen Sarana dan Prasarana Rp 5,3 miliar dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6,6 miliar. Dan, masih banyak lagi.
”Total yang diperoleh sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu,’’ katanya.
Uang itulah yang kemudian dicatatkan dalam putusan yang harus diganti SYL. Apabila SYL tak sanggup, diganti kurungan badan selama empat tahun.
”Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Meyer.
Dalam persidangan itu, jaksa lantas meminta hakim menghukum SYL 12 tahun penjara. SYL juga diminta untuk membayar denda Rp 500 juta. Apabila tak dibayar, dikenakan subsider enam bulan penjara.
Jaksa Meyer menyebut ada hal-hal yang memberatkan dalam memengaruhi tuntutan itu. Di antaranya, selama persidangan SYL dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. ”Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,’’ tegasnya.
Jaksa menjerat SYL dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL seusai persidangan mengungkapkan keberatan atas tuntutan jaksa. Tuntutan tersebut menurutnya tak mempertimbangkan situasi saat itu yang masuk pandemi Covid-19. ”Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,’’ keluhnya.
Menurut dia, langkah-langkahnya selama menjabat menteri bukan untuk kepentingan pribadinya.
Selain SYL, dua anak buah kepercayaannya selama di Kementan juga dijatuhi tuntutan. Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sama-sama dituntut enam tahun penjara. Mereka juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta. (elo/c6/ttg/jpg/ays/dek)