Hakim Vonis Rijal Henukh 1 Tahun Penjara

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap Rijal pelaku pengeroyokan dan digelandang ke Mapolresta Kupang Kota, Senin (26/2)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang akhirnya menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa Rijal Risalto Henukh selama 1 tahun penjara.

Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat tersebut bernomor: 64/Pid.B/2024/PN Kpg. Sidang putusan bagi Rizal Henukh ini berlangsung di PN Kelas IA Kupang, Kamis (20/6).

Dalam amar putusannya yang dibacakan Hakim Ketua, I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua hakim anggota, Sarlota Marselina Suek dan Seppin Leiddy Tanuab menyatakan bahwa terdakwa Rijal Risalto Henukh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan alternative kesatu.

"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Agus Hermawan.

Ketua Majelis Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Rijal Risalto Henukh dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

"Menetapkan agar terdakwa untuk tetap ditahan," ujarnya.

Membebankan kepada terdakwa Rijal Risalto Henukh untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Amar putusan Majelis Hakim ini tertuang dalam website resmi Pengadilan Negeri Kupang, yaitu https://pn-kupang.go.id.

Diberitakan sebelumnya, satu tersangka yang diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berinisial RRH alias Rijal, 28, pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dipicu masalah sumur bor.

Rijal diamankan dikediamannya yang beralamat di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sekira pukul 20.30 Wita, Senin (26/2). Rijal diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/II/2024/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT yang dilaporkan oleh korban Jemy, 49," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (28/2).

Kronologis kasus pengeroyokan tersebut bermula ketika selesai pencoblosan Pemilu di wilayah TDM, kemudian pelaku Rijal menuju ke wilayah Tofa, Kelurahan Maulafa untuk duduk nongkrong bersama rekan-rekan pelaku lainnya sambil mengkonsumsi minuman keras.

Kemudian, para pelaku mendengar cerita bahwa Jemy telah membuat sumur bor yang mengakibatkan beberapa sumur di Tofa mengalami kekeringan. Bahkan, Jemy juga sudah pernah ditegur oleh Ketua RT setempat, namun tidak menggubris hal tersebut.

Selain itu, Jemy juga terlihat angkuh menurut rekan-rekan pelaku. Saat itu juga salah satu pelaku MN alias Mea menyampaikan kepada para pelaku lainnya untuk menemui Jemy. Setelah itu, para pelaku ramai-ramai menggunakan sepeda motor untuk mendatangi Jemy.

Saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian terjadi perdebatan antara Rijal dengan Jemy perihal perkara sumur bor tersebut. Jemy yang tidak terima akan kedatangan para pelaku menanyakan maksud dan tujuan mereka datang ke TKP, dan para pelaku yang terpancing emosi langsung mendorong Jemy hingga terjadilah pengeroyokan tersebut.

Para pelaku saat mengeroyok korban Jemy ternyata dibawa pengaruh Minuman Keras (Miras). Kejadian pengeroyokan tersebut menjadi pemberitaan pada salah satu Akun Instagram viral Kota Kupang.

Unit Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian merespon secara cepat untuk mencari dan mengamankan para pelaku. Saat diamankan oleh Jatanras Polresta Kupang, pelaku tidak melakukan perlawanan. (r1/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version