KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mulai menerima peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dibuka selama tiga hari terhitung tanggal 26-28 Juni 2024.
Proses pendaftaran bagi calon siswa SMK berbeda dengan SMA karena tidak diberlakukan zonasi, jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
Pendaftaran calon siswa ini juga menjadi perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan NTT sebab sering terjadi persoalan dan penambahan rombongan belajar (Rombel).
Terpantau pelaksanaan PPDB hari pertama berlangsung aman dan lancar. Namun pendaftarannya mudah karena dilakukan secara online, kuota yang disediakan sekolah pun langsung terisi atau penuh. Seperti halnya di SMKN 2 Kota Kupang.
Sekolah yang beralamat di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini hanya membutuhkan waktu 10-15 menit kuota yang disediakan langsung terisi.
Kepala SMKN 2 Kota Kupang, Willem Kana S.Pd., MT dan Ketua Panitia PPDB menjelaskan bahwa pelaksanaan penerimaan siswa baru dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2024/2025.
“PPDB tingkat SMK dilaksanakan tanggal 26-28 Juni 2024 non zonasi dan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua,” jelasnya.
“Tahun ini, SMKN 2 Kota Kupang menerima 756 siswa untuk 21 rombongan belajar,” tambahnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat memantau pelaksanaan PPDB mengatakan ada beberapa orang tua mengaku kesulitan akses pendaftaran online karena dinyatakan penuh dalam waktu yang sangat singkat, terutama jurusan-jurusan yang menjadi favorit pilihan di SMK seperti otomotif, listrik dan broadcasting.
Kepada pihak sekolah, Darius menekankan agar PPDB agar sekolah tidak lagi menambah jumlah rombel di luar juknis daya tampung pasca PPDB atau sesudah MOS. Sebab penambahan jumlah siswa per rombel dari maksimal sebanyak 36 siswa untuk 21 rombel akan berdampak kepada siswa.
“Anak tidak tercatat sebagai siswa pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Kami berharap pendaftaran SMK selama beberapa hari ini berjalan lancar dan tertampung pada rombel SMK Negeri yang telah disiapkan,” harapnya.
“Jika tidak tertampung, diharapkan orang tua dapat mendaftarkan anak-anak pada SMK swasta yang tersedia di Kota Kupang dan tidak memaksa sekolah melanggar Juknis daya tampung,” tutupnya. (cr6/thi/dek)