86,23 Persen Berhasil Dipadankan, KPP Lakukan Koordinasi dengan Dukcapil
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dengan format 16 digit diimplementasikan secara penuh pada Senin tanggal 1 Juli 2024.
Tujuannya adalah untuk mendukung Single Identitiy Number (SIN), di mana hanya dengan satu nomor identitas saja dapat digunakan untuk beragam keperluan administrasi perpajakan dan keperluan pelayanan publik lainnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menuturkan terkait pentingnya pembentukan big data basis pajak dari implementasi NIK menjadi NPWP ini.
“Selain bisa menciptakan sistem pelayanan yang efektif dan efisien, integrasi ini juga penting untuk membentuk data perpajakan yang otomatis, transparan, dan berkesinambungan,” ucap Ayu.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pemadanan data secara otomatis bagi seluruh NPWP orang pribadi yang terdaftar.
Namun, masih terdapat beberapa NPWP orang pribadi yang belum berhasil dipadankan otomatis karena beberapa hal, seperti adanya wajib pajak yang masih menggunakan NIK dengan format lama, wajib pajak yang memiliki NPWP ganda, atau terdapat perbedaan data yang tercantum di NIK dengan yang tercantum di NPWP saat pertama kali pendaftaran.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak diminta untuk mengecek terlebih dahulu status validitas NIK melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga.
Jika data NPWP wajib pajak muncul berarti NIK telah terdaftar dan valid untuk digunakan sebagai NPWP. Namun, jika NPWP tidak muncul, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat atau secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id untuk melakukan pemadanan NIK mejadi NPWP.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri ini juga bertujuan untuk akurasi dan verifikasi data pribadi masing-masing wajib pajak agar sesuai dengan kondisi terbaru sekaligus menjaga keamanan data,” tutur Ayu.
Menjelang 1 Juli 2024, sebanyak 198.029 (86,23%) wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Kupang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Berlakunya NIK sebagai NPWP tidak berarti semua orang wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru muncul apabila seseorang memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan memenuhi syarat objektif yaitu mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” tegas Ayu. (thi/dek)