KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Terdakwa Rony Oktovianus Djara minta maaf di depan Majelis Hakim usai Reinhold Imanuel Herandric Lay didampingi Beny Taopan selaku penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang digelar, Senin (1/7).
"Saya minta maaf yang mulai Majelis Hakim," kata terdakwa Rony Djara, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (1/7).
Jalannya sidang dengan agenda pledoi ini dipimpin Hakim Ketua Florence Katerina didampingi dua orang hakim anggota. Terkait permohonan maaf terdakwa Rony Oktovianus Djara tersebut, hakim ketua langsung merespon.
"Saya ada buat salah apa dengan kamu (terdakwa Rony) sehingga kami minta maaf?," kata Hakim Ketua Florence Katerina.
"Saya minta maaf kepada korban," jawab terdakwa Rony.
Hakim Ketua Florence pun langsung menanyakan kepada terdakwa Rony Djara apakah dirinya menyesal dengan perbuatannya itu. Oleh terdakwa Rony dijawab bahwa dirinya menyesal telah menganiaya korban.
Reinhold Imanuel Herandric Lay, selaku penasihat hukum terdakwa Rony Djara saat membacakan nota pembelaan terdakwa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa dibenarkan karena melanggar aturan dan norma yang berlaku.
Namun, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa juga masih ada kesempatan untuk merubah perbuatannya sehingga hukum pidana itu juga harus membawa keadilan dan kemanfaatan.
Dimensi kemanfaatan hukum, kata Reinhold, haruslah ikut dipertimbangkan sehingga keadilan dan kepastian hukum sebagai elemen penting dalam penegakkan hukum dalam masyarakat dapat ditegakkan dan diikuti secara baik.
Karena itu, sangat bermartabat dan demi penerapan tujuan hukum itu sendiri jika Terdakwa dijatuhkan pidana seringan-ringannya atau setidak-tidaknya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana Percobaan terhadap terdakwa.
Bahkan, penasihat hukum sependapat dengan Penuntut Umum tentang telah terpenuhinya unsur dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Kami selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari pada tuntutan Penuntut Umum," ungkap Reinhold.
Setidak-tidaknya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana percobaan terhadap Terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yaitu Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga telah secara langsung memohon maaf kepada saksi korban Benyamin Lawa serta terdakwa tidak pernah dihukum.
"Terdakwa merupakan satu-satunya tulang punggung dalam keluarga yang sangat dibutuhkan oleh keluarga untuk mencari nafkah demi mencukupi kehidupan keluarga," jelas Reinhold.
Penasihat hukum terdakwa Rony Djara mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan yaitu menerima nota pembelaan/Pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rony Djara yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjatuhkan hukuman pidana percobaan terhadap terdakwa. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
"Namun, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa (Ex a quo et bono)," tandasnya.
Untuk diketahui, Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dihadiri Nelson Tahik. Nelson Tahik menanggapi Peldoi terdakwa yang pada intinya tetap pada tuntutan.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Rony Oktovianus Djara pada Sidang kemarin tanggal 24 Juni yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 15 Juli dengan agenda putusan Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Rony Djara, 46, menganiaya korban Benyamin Lewa alias Min, 68. Usai menganiaya korban, pelaku Rony sempat buron selama dua tahun hingga akhirnya ditangkap aparat Polsek Kota Raja. (r1/gat/dek)